Balada Utang Rp5Juta, Pria di Lampura Ancam Tetangga Pakai Air Softgun

Dua kali ditagih utang tak dibayar, pelaku tersulut emosi

Lampung Utara, IDN Times - AM (41) warga Desa Blambangan, Kecamatan Blambangan, Kabupaten Lampung Utara beberapa waktu lalu mengulurkan tangan kepada Karim (50) notabene tetangga satu desa. Uluran tangan itu terkait AM meminjamkan uang Rp5 juta. 

Selang beberapa waktu, uang tersebut tak dikembalikan oleh Karim. AM pun berinisiatif 23 Juli 2021 sekira pukul 14.00 WIB mendatangi korban menanyakan rencana pengembalian uang tersebut. 

Baca Juga: Ngaku Pemred Media Online, Pelaku Curas Ditangkap Polres Lampura 

1. Sejak penagihan pertama sudah ancam korban pakai pistol

Balada Utang Rp5Juta, Pria di Lampura Ancam Tetangga Pakai Air SoftgunIlustrasi Pistol (IDN Times/Mardya Shakti)

Namun rencana itu bertepuk sebelah tangan. Saat itu, AM mengancam korban sembari membawa air softgun. 

Selang beberapa hari tepatnya 29 Juli 2021 sekitar pukul 09.00 WIB AM kembali menemui korban. Namun gagal mendapatkan uang Rp5 juta yang dipinjamkan. 

2. Dua kali gagal tagih utang, lepas tembakan ke udara

Balada Utang Rp5Juta, Pria di Lampura Ancam Tetangga Pakai Air SoftgunIlustrasi seseorang menembak menggunakan pistol. (Pixabay.com/MakyFoto)

Tersulut emosi lantaran dua kali gagal menagih utang, AM menodongkan senjatanya, kemudian menembakkan air softgun satu kali ke udara.

Imbas kejadian itu, korban melaporkan ke Polsek Abung Selatan LP/B-300/ VII/2021/ SPKT Sektor Absel/ Res LU/ Polda Lpg tanggal 7 Agustus 2021.

3. Ngaku anggota klub menembak

Balada Utang Rp5Juta, Pria di Lampura Ancam Tetangga Pakai Air SoftgunIlustrasi anggota Perbakin menembak (www.instagram.com/@ina_perbakin)

Kapolsek Abung Selatan, AKP Suryadinata mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono, mengatakan 
berdasarkan laporan korban dan hasil pemeriksaan saksi-saksi,  tim opsnal mengamankan terduga pelaku AM, Sabtu 7 Agustus 2021 pukul 10.00 WIB. AM diamankan terkait dugaan peristiwa pengancaman 

"Saat ini terduga AM berada di Mapolsek Abung Selatan berikut barang bukti. Tengah dilakukan proses penyidikan, pelaku dapat dijerat Pasal 335 ayat 1 KUHP tentang pengancaman disertai dengan kekerasan," tukas kapolsek. 

Terkait kepemilikan senjata, AM menyatakan, terdaftar sebagai salah satu anggota klub menembak. Masa berlaku keanggotaan sampai 11 Maret 2022. "Kami masih dalami itu," katanya. 

Baca Juga: Kaki Terlihat saat Bersembunyi, Pelaku Curanmor di Perum Polri Diciduk

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya