Anggota NasDem DPRD Lamtim Korupsi, DPW: Tidak Ada Bantuan Hukum!
Tersangka pungutan uang P3-TGAI
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Provinsi Lampung angkat bicara ihwal penangkapan Unit Tipidkor Satreskrim Polres Lampung Timur terhadap Anggota Fraksi NasDem DPRD kabupaten setempat, Wiwik Yulina (WY).
Sang anggota dewan bersama kedua stafnya inisal TI dan SC, diketahui tersandung perkara tindak pidana korupsi pungutan uang Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) tahun anggaran 2022.
"Sesuai instruksi DPP, partai tidak akan memberi apapun bentuan hukum terhadap tersangka (WY). Kami sangat menghargai penangangan proses hukum di Mapolres Lampung Timur," ujar Wakil Ketua Bidang Publikasi Media dan Komunikasi DPW Partai NasDem Lampung, Rahmad Husein saat dimintai keterangan, Sabtu (13/8/2022).
Baca Juga: DPW Partai NasDem Lampung Usulkan Erick Thohir Capres Pemilu 2024
1. Anggota legislatif partai dilarang melakukan pungutan
Merujuk instruksi lainnya dari DPP dan DPW Partai NasDem, Husein menyebut, Ketua Umum Surya Paloh dan Ketua DPW Herman HN telah menegaskan kepada semua anggota legislatif partai di tingkat RI, provinsi, hingga kabupaten/kota dalam mengambil pungutan dalam bentuk apapun.
Selain itu, Partai NasDem juga amat menghargai dan menghormati segala proses hukum berlangsung di Mapolres Lampung Timur, apapun itu situasi menimpa sang kader.
"DPW, DPD akan melakukan mekanisme internal terhadap anggota dewan tersangkut masalah itu. Kita akan tindak tegas jika akhirnya, yang bersangkutan terbuka melakukan pelanggaran tindak pidana," imbuh dia.
Baca Juga: Anggota DPRD Lampung Timur Tersandung Korupsi Pungut Uang Program Desa