TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

9 Warga Bandar Lampung Ubah Kolom Agama KTP Jadi Penganut Kepercayaan

Penganut kepercayaan tidak diakomodasi FKUB

Ilustrasi e-KTP (IDN Times/Reza Iqbal Ghafari)

Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) mencatat, ada 9 warga Kota Tapis Berseri telah mengubah kolom agama pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi penganut atau penghayat kepercayaan.

Plt Kepala Disdukcapil Kota Bandar Lampung, Febriana mengatakan, kesembilan orang penghayat kepercayaan itu tersebar di sejumlah kecamatan seperti di Sukarame 1 orang jenis kelamin laki-laki, Sukabumi (1 laki-laki), Kemiling (1 laki-laki), Labuhan Ratu (3 laki-laki dan 1 perempuan), dan Kedamaian (2 perempuan).

"Dari database, penganut kepercayaan di Kota Bandar Lampung ada 9 orang. Sedangkan untuk agama Khonghucu ada 17 orang," ujarnya saat dikonfirmasi IDN Times, Jumat (9/9/2022).

1. Perubahan pengisian kolom agama di KTP tercatat di database Dukcapil

Gedung Pelayanan Satu Atap Pemkot Bandar Lampung. (IDN Times/Rohmah Mustaurida)

Terkait ragam jenis penghayat kepercayaan tersebut, Febriana menyampaikan, keputusan itu merupakan ranah privasi masing-masing warga. Namun yang pasti, setiap pengajuan perubahan pengisian kolom agama di KTP tercatat di pangkalan data atau database Disdukcapil Kota Bandar Lampung.

"Untuk jenis kepercayaannya apa saja ada di database pusat, sekarang Dukcapil sudah menerapkan SIAK (Sistem Administrasi Kependudukan) secara terpusat," katanya.

Menurutnya, pengubahan itu merupakan bentuk tindak lanjut arahan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil atas putusan MK No.97/PUU-XIV/2016 tertanggal 18 Oktober 2017 dan Permendagri No.118 Tahun 2017 tentang Blangko KK, Register dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil.

"Dalam hal ini, kami juga sudah mensosialisasikan kebijakan dan mendata penghayat kepercayaan, hingga menertibkan KK bagi para penghayat melalui aplikasi SIAK," sambung dia.

Baca Juga: 67.291 Hewan Diselamatkan dari Perdagangan Ilegal di Lampung

2. Ketentuan perubahan agama menjadi penghayat kepercayaan

https://www.gurupendidikan.co.id/agama-indonesia/

Bagi warga hendak menerbitkan KK penghayat kepercayaan yang datanya sudah terdapat dalam database kependudukan, Febriana menjelaskan, petugas Dukcapil mencetak KK berdasarkan data sudah ada setelah penduduk mengisi formulir F-1.68 yaitu, Surat Permohonan Percetakan KK dan e-KTP.

Sementara penduduk ingin mengubah data dari agama menjadi kepercayaan, maka terlebih dahulu mengisi formulir F-1.69 yaitu, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Sebagai Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

"Untuk warga mau mengubah kepercayaan menjadi agama. Maka formulir perlu diisi adalah F-1.70 yaitu, Surat Pernyataan Perubahan Kepercayaan Menjadi Agama. Tentunya, perlu melampirkan fotocopy SK dari pemuka agama, sebagai syarat perubahan elemen data agama. Semua pelayanan berlangsung dengan cepat dan ramah," terang Kadisdukcapil.

3. Bentuk demokratis dan rasional pemerintah

Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Lampung, Muhammad Bahruddin (nomor 2 dari sebelah kiri). (IDN Times/Istimewa)

Menanggapi legalitas penganut kepercayaan, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Lampung, Muhammad Bahruddin menyampaikan, kebijakan itu merupakan keputusan pemerintah yang demokratis dan rasional. Sehingga harus dimaknai positif, bahwa pemerintah menjamin hak setiap warga negara dalam memeluk agama dan kepercayaan.

“Namun keputusan ini tidak menjadikan kepercayaan setara dengan agama. Keputusan bolehnya, mencantumkan aliran kepercayaan lebih bersifat administrasi kependudukan,” katanya.

Keputusan memasukkan aliran kepercayaan pada kolom agama di KTP, juga dinilai Bahruddin tidak menjadikan penanganan para penganutnya berpindah dari Kemendikbud ke Kemenag RI. "Perlu diketahui, aliran kepercayaan selama ini ditangani oleh Kemendikbud, sementara Kementerian Agama menangani enam agama resmi di Indonesia," lanjut dia.

4. FKUB minta penganut kepercayaan dan umat beragama tetap rukun

Salah satu potret kepengurusan FKUB Lampung dalam suatu pertemuan. (IDN Times/Istimewa)

Bahruddin menambah, legalitas penganut aliran kepercayaan juga tidak bisa diakomodasi dalam kepengurusan FKUB. Pasalnya, forum itu murni dibentuk untuk mewadahi para tokoh di enam agama resmi di Indonesia.

Oleh karenanya, ia pun menilai penganut kepercayaan tidak masuk ke dalam spesifikasi dari tokoh-tokoh agama dalam FKUB. Namun demikian, Bahruddin tetap mengingatkan agar para penganut aliran kepercayaan dengan umat beragama terus tetap menjaga kerukunan satu sama lain.

“Bersikap rukun itu harus dengan siapa saja. Semua tokoh lintas agama dalam kepengurusan FKUB untuk tetap merawat kerukunan dengan memiliki sense of peace atau Jiwa Damai. Kerukunan wajib terus disinergikan dengan seluruh stakeholder seperti, pemerintah dan Kemenag," terang dia.

Baca Juga: Imbas OTT KPK Kasus Suap Rektor, Pengajuan PTNBH Unila Ditunda

Berita Terkini Lainnya