Imbas OTT KPK Kasus Suap Rektor, Pengajuan PTNBH Unila Ditunda

Kelayakan PTNBH baru 4-8 tahun akan datang

Bandar Lampung, IDN Times - Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menunda sementara rencana penerapan status Universitas Lampung (Unila) sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH).

Penundaan tersebut imbas kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) KPK RI menjerat Rektor Unila nonaktif, Prof Karomani dkk. OTT terkait kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) jalur mandiri melalui sistem Simanila periode 2022.

"Persiapan Unila menjadi PTNBH sementara ini di kementerian sedang dipending dulu usulannya. Karena ada kasus tadi (OTT Prof Karomani dkk)," ujar Plt Rektor Unila, Mohammad Sofwan Effendi saat dimintai keterangan, Kamis (1/9/2022).

Ia menambahkan, bukan sekadar tersandung kasus suap, Unila juga terhalang terkait kekurangan sejumlah kelengkapan dokumen syarat pengajuan universitas sebagai PTNBH. "Ini sudah dibahas dan kekurangannya hanya sedikit, kalau sudah melampaui passing grade penilaian kinerja PTNBH maka usulan akan sejalan pembenahan di dalam kampus," papar Sofwan.

1. Upaya Unila mewujudkan penerapan PTNBH

Imbas OTT KPK Kasus Suap Rektor, Pengajuan PTNBH Unila DitundaPlt Rektor Universitas Lampung (Unila) Mohammad Sofwan Effendi. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Terkait kendala tersebut, Sofwan menyampaikan, pihaknya kini memiliki pekerjaan rumah untuk mampu meyakinkan tim penilaian PTNBH, bila Unila sudah mulai berbenah. Sehingga proses pengajuan tersebut, bisa jalan beriringan dengan upaya perbaikan internal kampus.

Upaya tersebut dapat dilakukan melalui dua cara. Pertama, Unila harus kian solid secara internal, tanpa terkecuali mulai dari seluruh wakil rektor, dekan, dosen, hingga para mahasiswa untuk kompak bertekad menjadikan kampus lebih baik melalui skema PTNBH.

Kedua, Unila bersama para warga kampus harus memberikan dan memperlihatkan opini positif kepada publik dengan kinerja nyata. Misalnya, melalui beberapa riset-riset hingga pelaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang tetap berjalan tanpa hambatan.

Terkait batas waktu penundaan pengurusan PTNBH, Sofwan mengatakan hingga saat ini belum ada tenggat. Tapi diharapkan pengajuan PTNBH dapat kembali bergulir 2023. 

2. Sudut pandang prospek hingga kekhawatiran PTNBH

Imbas OTT KPK Kasus Suap Rektor, Pengajuan PTNBH Unila DitundaGoogle

Wacana penetapan Unila sebagai PTNBH disebut-sebut menghadirkan prospek potensial hingga kekhawatiran tertentu, Sofwan menjelaskan, alih status PTNBH, Unila lebih leluasa dan fleksibel mengelola internal. Termasuk urusan SDM, manajemen keuangan, hingga aset. Misalnya, seluruh aset di Unila kecuali tanah bakal menjadi hak milik kampus, sehingga memiliki fleksibilitas dalam menata manajemen sesuai visi misi Unila.

Sedangkan sisi kekhawatiran, Unila tidak lagi menerima bantuan dibanding semasa berstatus PTN Badan Layanan Umum (BLU). Tapi kampus PTNBH kemungkinan tak lagi mendapatkan formasi dosen PNS, termasuk alokasi pindahan PNS hingga PPPK.

"Jadi ASN dan PPPK itu mungkin tidak lagi mendapat formasi dari pemerintah, karena semua nantinya akan berstatus sebagai dosen Unila. Tapi jelas, untuk dosen sudah ada tetap dipertahankan, namun tidak ada penambahan dosen PNS baru," kata pejabat Direktur Sumber Daya, Ditjen Dikti Ristek tersebut.

Selain itu apabila berstatus PTNBH, Unila juga lebih fleksibel mengelola dana dan tidak akan lagi mendapatkan hibah dari pemerintah. Alhasil harus ada upaya regenerating pencarian dana untuk menopang Tri Dharma Perguruan Tinggi.

"Tentunya upaya ini melalui jalur kerja sama dan jalur mandiri mungkin hanya salah satu cara. Tapi akan banyak peluang yang kita buka, seperti kerja sama dengan industri, pemda, dunia usaha, hingga perguruan tinggi lain," papar Sofwan.

Baca Juga: Keluarga Unila Sampaikan Langkah Rekonstruksi Dongkrak Reputasi Unila

3. Tepis anggapan komersialisasi dunia pendidikan

Imbas OTT KPK Kasus Suap Rektor, Pengajuan PTNBH Unila Ditundamyfuture.com

Pembentukan Unila menjadi PTNBH diakui Sofwan, tidak menutup kemungkinan bakal menimbulkan stigma komersialisasi dunia pendidikan di tengah-tengah masyarakat. Sehingga amat penting dilakukan sosialisasi secara masif ke lapisan masyarakat, termasuk menggandeng mitra-mitra legislatif yaitu DPRD hingga DPR RI.

"Masyarakat wajib dan perlu mengetahui, bahwa status PTNBH itu tidak identik dengan menaikkan beban SPP kepada masyarakat," ujar dia.

Menurutnya, kebutuhan finansial kampus PTNBH sebagai besar harus diperoleh melalui penghasilan tambahan, dengan cara kemitraan jalinan kerja sama konstruktif dari hasil riset maupun Pelaksanaan Tri Dharma ke pihak-pihak di luar kampus.

"Jangan khawatir, harus diingat bahwa penerimaan atau pungutan SPP, sudah diatur semuanya oleh Dikti. Jadi tentu tetap ada batas maksimal dan minimalnya," tambah Sofwan

4. Mampu memperketat pengaturan dan pengawasan pengelolaan dana

Imbas OTT KPK Kasus Suap Rektor, Pengajuan PTNBH Unila Ditundailustrasi aliran dana (IDN Times/Aditya Pratama)

Sementara dari sisi pengawasan pengelolaan dana, Sofwan mengklaim, kampus PTNBH akan memperketat pengaturan dan pengawasan alokasi pendanaan. Dikarenakan dapat langsung dipantau oleh publik atau pihak eksternal menjalin kerjasama dengan Unila.

"Semisal PTN BLU, karena dana dari pemerintah pasti diaudit BPK, selaku badan audit pemerintah. Termasuk audit akuntan publik dilakukan setiap tahun, sehingga ada aturan dari Kementerian Keuangan terkait pengelolaan BLU," katanya.

5. Penerapan PTNBH bagi Unila perlu 4-8 tahun lagi

Imbas OTT KPK Kasus Suap Rektor, Pengajuan PTNBH Unila DitundaMantan Rektor Unila periode 1998-2008, Prof Muhajir. (IDN Times/Rohmah Mustaurida)

Menyikapi wacana usulan PTNBH tersebut, Rektor Unila periode 1998-2008, Prof Muhajir Utomo menilai, target realisasi pembentukan PTNBH bagi Unila di awal 2023 terbilang buru-buru alias masih terlalu dini. Pasalnya, kampus kebanggaan Provinsi Lampung itu masih perlu mempersiapkan perencanaan dengan matang.

Catatan terutama pada peningkatan aspek penguatan mutu Tri Dharma Perguruan Tinggi, tata kelola kelembagaan, income generating (finansial), dan peranan sosial bagi Unila.

"Mohon maaf, menurut saya Unila belum saatnya menjadi PTNBH sekarang. Mungkin 4-8 tahun ke depan. Perlu diingat, akuntabilitas dan kemandirian finansial Unila sampai detik ini masih lemah. Perkuat dulu minimal dua masalah itu," kata Prof Muhajir.

6. PTNBH bukan ajang memeras mahasiswa

Imbas OTT KPK Kasus Suap Rektor, Pengajuan PTNBH Unila DitundaAksi unjuk rasa puluhan mahasiswa di depan Gedung Rektorat Unila, Senin (22/8/2022). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Menurut Muhajir, penerapan PTNBH jangan dinilai sebatas keuntungan agar mampu memperoleh lebih otonom dalam menggunakan pendapatan. Itu dikarenakan status tersebut juga memiliki tantangan untuk mampu membiayai pembangunan dari income generating hingga kepemilikan pondasi sumber daya mencukupi.

"Contoh, agrowisata melon gagal, GSG, Wisma? Itu semua Unila dapat apa? Lalu income apa lagi? Jelas, kita masih berbeda dengan UI, UGM, ITB dan lain-lain yang sudah ditetapkan mampu menerapkan PTNBH," tegasnya.

Muhajir mengingatkan, ketergesa-gesaan menerapkan PTNBH, jangan sampai membuat Unila dicap sebagai perguruan tinggi yang mengkomersialkan pendidikan, hingga harus memeras mahasiswa demi memperoleh pendapatan.

"Kasihan mahasiswa. Mahasiswa Unila umumnya dari kelas ekonomi menengah ke bawah," tandas pria berkacamata tersebut.

Baca Juga: Siap Diusulkan ke Kemendikbud, Plt Rektor Unila Kantongi 3 Calon WR 1

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya