67.291 Hewan Diselamatkan dari Perdagangan Ilegal di Lampung

Tak bisa pakai x-ray, petugas harus pakai insting saat razia

Bandar Lampung, IDN Times - Ketika mendengar perdagangan satwa liar ilegal, Provinsi Lampung salah satu tempat paling sering dikaitkan. Pasalnya, Pelabuhan Bakauheni di Kabupaten Lampung Selatan menjadi akses utama orang tak bertanggungjawab menyelundupan hewan-hewan tersebut melalui jalur darat dikirim dari Sumatra ke Pulau Jawa.

Itu lantaran, Pulau Jawa menjadi tujuan utama penyelundupan hewan liar ilegal khususnya jenis burung. 

Direktur Eksekutif Yayasan FLIGHT Protecting Indonesia’s Birds, Marison Guciano, mengatakan, Lampung merupakan tempat transit atau penampungan paling strategis. Ia menyebutkan biasanya satwa-satwa ini berasal sari Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Padang, Riau, dan Jambi.

“Paling banyak penyelundupan ini ya ke Jawa, seperti Jakarta atau Tangerang. Lewat jalur darat semuanya. Soalnya perjalanan udara kan gak memungkinkan. Akhirnya segala macam dilakukan yaitu melalui jalur darat. Kan jauh ya bisa berhari-hari diperjalanan, jadi transit di Lampung beberapa hari, dikasih makan, ganti kandang, kemudian di selundupkan lewat jalur laut,” jelasnya, Jumat (27/8/2022).

Sebaliknya, ketika satwa-satwa ini akan diselundupkan ke luar negeri, biasanya alurnya malah berlawanan arah. Hal itu dikarenakan burung juga banyak berasal dari Indonesia Timur.

“Setelah itu dikirim jalur darat ke Medan. Di pelabuhan Medan atau di Riau biasanya dikirim ke luar negeri dari sana lewat laut,” imbuhnya.

1. Burung terbanyak

67.291 Hewan Diselamatkan dari Perdagangan Ilegal di LampungBurung Kakak Tua Jambul Kuning yang diamankan karena hendak dijual (Dok.IDN Times/istimewa)

Marison menjelaskan, sejak Januari 2021 hingga 25 Agustus 2022, sebanyak 67.291 ekor hewan telah berhasil diselamatkan dari perdagangan ilegal di Lampung.

Hewan jenis burung terbanyak, yakni 67.271 burung kicau. Kemudian ada 3 owa, 3 lutung, 11 monyet ekor panjang, 1 beruk, 1 elang bondol, dan 1 elang ular bido.

“Itu jumlah dan jenis satwa liarnya. Kemudian ada juga bagian tubuh hewan yang berhasil diselamatkan dari perdagangan ilegal di Lampung sejak 2021 itu ada 33 kg sisik tenggiling,” ungkapnya.

2. Sebagai tempat penampung, bandar penjual hewan liar ilegal banyak ditemukan di Lampung

67.291 Hewan Diselamatkan dari Perdagangan Ilegal di LampungBurung Cucak Ijo. (Kicaukicau)

Marison melanjutkan, ada kecenderungan Provinsi Lampung dijadikan tempat transit pengiriman satwa liar dilindungi dan tanda dilengkapi dokumen pengiriman sah. Bahkan, ada pedagang besar menampung hewan-hewan ini merupakan bandar tersebar di berbagai daerah di Lampung.

“Bandar-bandar besarnya justru ada di Lampung karena mereka yang nampung. Misalnya (satwa) dari Riau, nah pedagang besar besar di Lampung ini yang ambil. Selain itu ada juga hewan-hewan yang dijual dari hutan Lampung,” katanya.

Ia mengungkapkan ada setidaknya 10 pedagang besar hewan ilegal di Lampung. Di Bandar Lampung paling banyak ada sekitar 5 pedagang, Lampung Selatan 2 pedagang, ada juga dari Way Kanan, dan di Metro.

Baca Juga: Kisah Fotografer Tangan Kidal Lampung: Jangan Anggap Diri Kita Berbeda

3. Tren kasus penyelundupan tidak berubah, hanya metodenya saja makin canggih

67.291 Hewan Diselamatkan dari Perdagangan Ilegal di LampungKakatua Jambul Kuning. (Pekels/Rahul Pandit)

Terkait modus penyelundupan hewan liar, Marison mengatakan tren angka penyelundupan akan sama seperti dulu. Hal itu dikarenakan, kasus ini biasanya ulah dari orang-orang lama yang sudah berkali-kali berkecimpung dalam dunia perdagangan satwa ilegal.

“Jadi memang sudah marak kasus begini sejak lama. Bedanya sekarang ini lebih canggih (cara menyelundupkannya). Sehingga semakin sulit tertangkap. Mereka juga pasti kan belajar dari pengalaman ketangkep,” imbuhnya.

Ia mencontohkan, dahulu penyelundup hanya memakai bus atau kendaraan pribadi saja saat mengirim hewan. Begitu tertangkap, semua burung dibiarkan terbang.

“Kalau sekarang tekniknya mecah barang. Jadi ribuan satwa itu dipecah ke beberapa mobil misalnya ada yang dibawa truk, tronton, mobil pribadi. Jadi umpama kalau ketangkep satu, empat masih lolos,” Imbuhnya.

4. Izin apa saja untuk mengambil hingga menjual satwa liar?

67.291 Hewan Diselamatkan dari Perdagangan Ilegal di LampungKSKP Bakauheni bersama Balai Karantina Pertanian Lampung menggagalkan penyeludupan 13 ekor monyet hendak melintas Pelabuhan Bakauheni. (IDN Times/Istimewa)

Marison menjelaskan, ada tiga jenis surat izin untuk mengambil sampai menjual satwa liar yang tidak dilindungi. Sedangkan satwa liar dilindungi tidak boleh sama sekali diambil apalagi diperjualbelikan.

“Satwa tidak dilindungi harus ada izin mengambilnya di hutan. Dalam surat izin itu nanti ada kuota maksimal yang bisa diambil. Misalnya izinnya 500 ekor per tahun. Berarti hanya itu. Tapi kan kenyataannya mereka izinnya 500, yang dibawa sekali jalan bisa 2.000 sampai 3.000 ekor,” katanya.

Setelah izin mengambil, selanjutnya harus ada izin mengirim. Setiap hewan liar yang dikirim wajib memiliki SATSDR (Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri).

”Apalagi yang ngambil ilegal, otomatis surat angkutnya juga gak ada. Dari segi karantina, juga harus ada surat kesehatan dari karantina untuk melalulintaskan satwa liar ini dari satu pulau ke pulau lainnya,” katanya.

Ia melanjutkan, jika tak ada surat kesehatan tersebut, ditakutkan hewan-hewan ini juga membawa virus. Oleh karenanya ada UU yang dilanggar, terkait satwa dilindungi berarti melanggar UU Kehutanan No.5 Tahun 1990 dan UU Karantina.

5. Hukuman kepada pelaku relatif rendah

67.291 Hewan Diselamatkan dari Perdagangan Ilegal di LampungKasus penyelundupan satwa liar terutama jenis burung kembali terulang, KSKP Pelabuhan Bakauheni kali ini menggagalkan upaya tersebut di Pelabuhan Bakauheni. (IDN Times/Istimewa)

Marison mengapresiasi petugas mengungkap kasus penyelundupan hewan liar karena sudah banyak kemajuan. Dahulu kasus penyelundupan burung itu sangat sedikit yang dilanjutkan ke meja hijau, sekarang sudah banyak. 

“Tinggal mungkin vonis hakim dan jaksa ini masih relatif rendah sehingga saya belum melihat ada efek jera. Kami mau menekankan apa yang dilakukan penyelundup itu sangat merusak ekosistem kehidupan manusia dan kemungkinan adanya penyebaran virus,” ujarnya.

Ia menceritakan, dua hari lalu ada ungkap kasus penyelundupan burung di dalam sebuah bus. Bahkan, hewan itu disembunyikan di ruangan khusus di bawah deket bagasi.

“Artinya para penyelundup ini sebenarnya sadar dan tahu bahwa apa yang mereka lakukan ilegal sehingga mereka harus sembunyi-sembunyi,” imbuhnya.

6. Pemeriksaan lewat insting

67.291 Hewan Diselamatkan dari Perdagangan Ilegal di LampungIlustrasi sisik trenggiling. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Kepala Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, AKP Ridho Rafika berbagi cerita terkait upaya menggagalkan aktivitas penyelundupan di pelabuhan paling besar di Lampung yakni Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

“Aktivitas kendaraan di situ kan gak henti ya, makanya kita rutin razia dan pemeriksaan. Sebenarnya gak cuma berkaitan dengan penyelundupan hewan saja tapi semua yang ilegal seperti narkoba,” katanya.

Ia juga mengatakan, petugas di pelabuhan juga mesti bekerja dengan insting juga. Karena penyelundup ini bergerak dinamis dan berusaha bagaimana caranya untuk mengelabuhi petugas.

“Pake insting periksanya, soalnya kan manual, enggak ada x-ray, karena x-ray tuh hanya untuk barang-barang tertentu yang sifatnya padat seperti narkoba segala macam. Binatang kan gak bisa,” ujarnya.

7. Tidak hanya di pelabuhan, polisi juga menangkap di berbagai tempat

67.291 Hewan Diselamatkan dari Perdagangan Ilegal di LampungKasus penyelundupan satwa liar terutama jenis burung kembali terulang, KSKP Pelabuhan Bakauheni kali ini menggagalkan upaya tersebut di Pelabuhan Bakauheni. (IDN Times/Istimewa)

Ridho mengatakan, jenis burung selundupan ini jenisnya bermacam-macam, ada yang diperbolehkan dan tidak. Maka mereka harus mengacu pada UU burung atau hewan mana saja yang sudah didaftarkan sebagai hewan dilindungi.

“Gak cuma burung, kemarin gading (gajah) juga pernah terungkap, kulit harimau juga pernah, dan pelakunya sudah menjalani hukuman di LP Kalianda,” katanya.

Lebih lanjut disampaikan Ridho, penangkapan pelaku penyelundupan di pelabuhan itu petugas harus cermat membagi waktu dan wilayah. Alhasil, petugas tidak boleh meremehkan kendaraan tipe apapun yang melintas di pelabuhan untuk menyeberang ke Pulau Jawa.

”Hampir semua kendaraan sudah pernah kita dapat, bus, truk, travel, kendaraan pribadi, dan lainnya karena mereka punya banyak cara mengelabuhi petugas. Maka tidak hanya dari kepolisian, petugas pemeriksa juga ada dari karantina, BKSDA. LSM, pengamat hewan, dan lainnya. Kita juga pernah menangkap selain di pelabuhan. Pernah di tol, rest area juga pernah,” ujarnya. 

Baca Juga: Bukan Hanya Malnutrisi, Lingkungan Ternyata Pengaruhi Stunting

Topik:

  • Rohmah Mustaurida
  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya