5 Bupati Akhiri Masa Jabatan di 2022, Pemprov Lampung Beberkan Hal Ini
KPU Provinsi Lampung sedang susun rancangan anggaran
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Lima masa jabatan Kepala Daerah (Bupati) di Provinsi Lampung akan segera habis pada tahun 2022. Ketiga Bupati itu di antaranya bahkan dijadwalkan sudah harus meninggalkan jabatannya di Mei 2022.
Kelima pimpinan Kepala Daerah tersebut diketahui meliputi Bupati Kabupaten Tulang Bawang Barat, Kabupaten Pringsewu, Kabupaten Mesuji, Kabupaten Lampung Barat, dan Kabupaten Tulang Bawang.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setprov Lampung, Qudrotul Ikhwan mengatakan, posisi kelima Bupati itu nantinya akan diisi oleh Penjabat tunjukan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), merujuk usulan nama dari Gubernur Lampung Arinal Djunaidi hingga sang pengganti terpilih melalui Pilkada serentak 2024.
"Pak gubernur tentu sudah memikirkan, untuk mempersiapkan siapa saja bakal calon Pejabat Bupati pengganti di tiap masing-masing kabupaten," ujar Qudrotul, kepada IDN Times, Kamis (6/1/2021).
1. Pengusulan meliputi 3 nama Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
Terkait teknis detail penunjukan Pejabat calon pengganti Bupati di 5 kabupaten tersebut, Qudrotul menjelaskan, Gubernur Arinal akan mengusulkan 3 nama dari golongan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemprov Lampung.
Oleh karena itu, ia pun menegaskan dalam hal ini gubernur bersifat hanya mengusulkan dan wewenang penunjukan hingga penetapan pengganti bupati murni di tangan Mendagri.
"SK Bupati pengganti ada pada Mendagri. Jadi nanti status Bupati itu Pj atau Pejabat sampai hasil Pilkada serentak resmi diumumkan," kata Qudrotul.
Baca Juga: Mendagri Tito Puji Capaian Pendapatan Daerah 2021 Provinsi Lampung
Baca Juga: Gubernur: Angka Kesembuhan COVID-19 Provinsi Lampung 91,5 Persen