TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

5 Bupati Akhiri Masa Jabatan di 2022, Pemprov Lampung Beberkan Hal Ini

KPU Provinsi Lampung sedang susun rancangan anggaran

Ilustrasi Pemilu. (IDN Times/Mardya Shakti)

Bandar Lampung, IDN Times - Lima masa jabatan Kepala Daerah (Bupati) di Provinsi Lampung akan segera habis pada tahun 2022. Ketiga Bupati itu di antaranya bahkan dijadwalkan sudah harus meninggalkan jabatannya di Mei 2022.

Kelima pimpinan Kepala Daerah tersebut diketahui meliputi Bupati Kabupaten Tulang Bawang Barat, Kabupaten Pringsewu, Kabupaten Mesuji, Kabupaten Lampung Barat, dan Kabupaten Tulang Bawang.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setprov Lampung, Qudrotul Ikhwan mengatakan, posisi kelima Bupati itu nantinya akan diisi oleh Penjabat tunjukan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), merujuk usulan nama dari Gubernur Lampung Arinal Djunaidi hingga sang pengganti terpilih melalui Pilkada serentak 2024.

"Pak gubernur tentu sudah memikirkan, untuk mempersiapkan siapa saja bakal calon Pejabat Bupati pengganti di tiap masing-masing kabupaten," ujar Qudrotul, kepada IDN Times, Kamis (6/1/2021).

1. Pengusulan meliputi 3 nama Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi lantik dua pejabat tinggi utama lingkungan Pemprov Lampung (IDN Times/Istimewa)

Terkait teknis detail penunjukan Pejabat calon pengganti Bupati di 5 kabupaten tersebut, Qudrotul menjelaskan, Gubernur Arinal akan mengusulkan 3 nama dari golongan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemprov Lampung.

Oleh karena itu, ia pun menegaskan dalam hal ini gubernur bersifat hanya mengusulkan dan wewenang penunjukan hingga penetapan pengganti bupati murni di tangan Mendagri.

"SK Bupati pengganti ada pada Mendagri. Jadi nanti status Bupati itu Pj atau Pejabat sampai hasil Pilkada serentak resmi diumumkan," kata Qudrotul.

Baca Juga: Mendagri Tito Puji Capaian Pendapatan Daerah 2021 Provinsi Lampung

2. Gubernur akan berkirim surat kepada anggota legislatif masing-masing kabupaten

republika.co.id

Lebih lanjut Qudrotul juga menyampaikan, dalam waktu dekat Pemprov Lampung berdasarkan usulan gubernur akan berkirim surat kepada anggota legislatif di masing-masing kabupaten, guna mengingat agar untuk melaksanakan Sidang Paripurna usulan pemberhentian Kepala Daerah.

"Kami akan meminta dewan dapat melakukan langkah-langkah sesuai dengan peraturan. Dalam hal ini, sifatnya Gubernur Arinal hanya ingin mengingatkan," katanya.

3. KPU Provinsi Lampung susun rancangan kebutuhan anggaran Pilkada

Ilustrasi capres (IDN Times/Sukma Shakti)

Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami menambahkan, pelaksanaan Pilkada 2022 di Lampung akan diundur hingga 27 November 2024. Keputusan itu sesuai ketetapan KPU RI merujuk Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 2016 dan UU RI Nomor 6 Tahun 2020.

Selain itu, ia memastikan KPU RI telah menyusun draf program rancangan dan jadwal tahapan pelaksanaan Pemilu serentak 2024, sementara KPU Provinsi Lampung hingga kini masih menunggu penetapan draf tersebut.

"Dalam rangka persiapan Pilkada, KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota Lampung juga sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah masing-masing. Kami juga kini sedang menyusun rancangan kebutuhan anggaran penyelenggaraan Pilkada 2024," beber Erwan.

4. Tanggal pendaftaran Pilkada belum bisa dipastikan

Ilustrasi pilkada serentak. IDN Times/Mardya Shakti

Seiring menunggu penetapan tersebut, KPU Provinsi Lampung juga masih belum bisa memastikan tanggal pembukaan pendaftaran kontestasi Pilkada di 5 kabupaten tersebut.

"Ya untuk detail teknisnya kita tunggu saja, tapi yang pasti Pilkada 2022 sudah diputuskan diundur sampai 2024," ucap Erwan.

Baca Juga: Gubernur: Angka Kesembuhan COVID-19 Provinsi Lampung 91,5 Persen

Berita Terkini Lainnya