TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

300 Pasien ODGJ RSJ Provinsi Lampung Divaksinasi COVID-19

Berlangsung dari 11-13 November 2021

Pemprov Lampung mulai melaksanakan vaksinasi COVID-19 untuk pasien Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) RSJ Daerah Provinsi Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Pesawaran, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mulai melaksanakan vaksinasi COVID-19 untuk pasien Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Vaksinasi itu digelar di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Daerah Provinsi Lampung Jalan Raya Kurungan Nyawa No.99, Kurungannyawa, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran.

Pelaksanaan kegiatan vaksinasi berlangsung 11-13 November 2021 tersebut menyasar sebanyak 300 pasien ODGJ di RSJ setempat. Tujuannya, upaya percepatan dan pemerataan vaksinasi COVID-19 di Provinsi Lampung.

1. Penyuntikan vaksin dahulukan pasien kondisi keadaan tenang

Pemprov Lampung mulai melaksanakan vaksinasi COVID-19 untuk pasien Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) RSJ Daerah Provinsi Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Direktur RSJ Daerah Provinsi Lampung, Ansyori mengatakan, kegiatan tersebut berjalan  cukup lancar. Itu terutama dalam hal penyuntikan terhadap para pasien ODGJ.

Meski demikian, pihak rumah sakit bekerjasama dengan tenaga vaksinator, memilih lebih dulu mendahulukan penyuntikan vaksin terhadap pasien dalam kondisi keadaan tenang.

"Untuk dosis semuanya sama. Mereka yang divaksin yaitu, pasien-pasien yang datang setiap harinya berdasarkan jadwal perawatan jalan," ujarnya, Sabtu (13/11/2021).

2. Semua orang berhak menerima vaksinasi

Pemprov Lampung mulai melaksanakan vaksinasi COVID-19 untuk pasien Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) RSJ Daerah Provinsi Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, dr. Reihana mengatakan, kegiatan ini merupakan salah satu upaya pemerintah daerah dalam hal mempercepat pembentukan Herd Immunity.

Oleh karena itu, pelaksanaan kegiatan serupa bakal terus dilakukan secara bertahap, untuk mendukung pemerataan vaksinasi COVID-19 di provinsi berjuluk Sai Bumi Ruwa Jurai.

"Semua masyarakat berhak mendapatkan perlakuan yang sama, termasuk dalam hal vaksinasi COVID-19. Ini tanpa terkecuali, jadi tidak ada diskriminasi, khususnya dalam hal kesehatan," imbuh dia.

Baca Juga: Vaksinasi Baru 50 Persen, Eva Dwiana Blusukan ke Pasar Tradisional

Berita Terkini Lainnya