19 Napi Kasus Kakap Narkoba Lampung Dipindah ke Lapas Nusakambangan
Napi pengendali dan bandar narkoba dikawal ketat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Kantor Wilayah (Kanwil) Lampung Kementerian Hukum dan HAM RI memindahkan sebanyak 19 narapidana kasus kakap narkotika ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Super Maximum Security di Nusakambangan, Rabu (4/8/2021) malam.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkum HAM Lampung, Farid Junaidi mengatakan, pemindahan tersebut merupakan komitmen dari divisi pemasyarakatan dan jajaran, untuk memberantas peredaran gelap narkoba di dalam Lapas/Rutan.
"Pada prinsipnya kita akan menindak tegas setiap tindak pindana narkoba, apalagi yang peredaran narkotika di dalam Lapas," ujar Farid, kepada IDN Times, Kamis (5/8/2021).
Baca Juga: Update COVID-19 di Lapas Kelas IA Bandar Lampung, 65 Napi PositifÂ
1. Para napi merupakan pengendali aktif dan bandar narkoba
Farid melanjutkan, seluruh warga binaan dipindahkan tersebut adalah pengendali aktif narkoba dan bandar narkoba, sehingga mereka termasuk dalam Napi berisiko tinggi.
"Kita juga mengirim satu napi yang memang sudah mendapatkan vonis hukuman ke Nusakambangan. Jadi, kita benar-benar berkomitmen dan konsisten memberantasan narkoba," imbuh dia.
Selain itu, pencegahan dan penindakan pengedar narkoba juga tetap ditegakan. "Ini terus kita lakukan sesuai P4GN," sambungnya.
Baca Juga: Napi Lapas Kelas IA Bandar Lampung Kendalikan Peredaran 7 Kg Sabu