TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

19 Napi Kasus Kakap Narkoba Lampung Dipindah ke Lapas Nusakambangan

Napi pengendali dan bandar narkoba dikawal ketat

19 Napi kasus kakap narkotik asal Lampung dipindahkan ke Lapas Nusakambangan (IDN Times/Istimewa)

Bandar Lampung, IDN Times - Kantor Wilayah (Kanwil) Lampung Kementerian Hukum dan HAM RI memindahkan sebanyak 19 narapidana kasus kakap narkotika ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Super Maximum Security di Nusakambangan, Rabu (4/8/2021) malam.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkum HAM Lampung, Farid Junaidi mengatakan, pemindahan tersebut merupakan komitmen dari divisi pemasyarakatan dan jajaran, untuk memberantas peredaran gelap narkoba di dalam Lapas/Rutan.

"Pada prinsipnya kita akan menindak tegas setiap tindak pindana narkoba, apalagi yang peredaran narkotika di dalam Lapas," ujar Farid, kepada IDN Times, Kamis (5/8/2021).

Baca Juga: Update COVID-19 di Lapas Kelas IA Bandar Lampung, 65 Napi Positif 

1. Para napi merupakan pengendali aktif dan bandar narkoba

19 Napi kasus kakap narkotik asal Lampung dipindahkan ke Lapas Nusakambangan (IDN Times/Istimewa)

Farid melanjutkan, seluruh warga binaan dipindahkan tersebut adalah pengendali aktif narkoba dan bandar narkoba, sehingga mereka termasuk dalam Napi berisiko tinggi.

"Kita juga mengirim satu napi yang memang sudah mendapatkan vonis hukuman ke Nusakambangan. Jadi, kita benar-benar berkomitmen dan konsisten memberantasan narkoba," imbuh dia.

Selain itu, pencegahan dan penindakan pengedar narkoba juga tetap ditegakan. "Ini terus kita lakukan sesuai P4GN," sambungnya.

2. Detail 19 warga binaan dipindahkan ke Lapas Nusakambangan

19 Napi kasus kakap narkotik asal Lampung dipindahkan ke Lapas Nusakambangan (IDN Times/Istimewa)

Dari total 19 warga binaan kasus narkotika tersebut, Farid menjelaskan, 8 napi dari Lapas Rajabasa, 4 asal Rutan Way Huwi, 3 dari Rutan Narkotika Way Huwi, 2 Lapas Gunung Sugih, 1 Lapas Kalianda, dan 1 Lapas Menggala.

Masing-masing inisial narapidana tersebut adalah  MK, FT, AA, D, MA, MS, AAR, MAD, IS, SH, DP, FY, FA, MAA, M, AHH, RM, DS, dan HG. 

"Kami tidak main main, akan tegas memindahkan dan mengirim narapidana ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan bagi bandar dan pengendali narkoba" tegas Farid.

Baca Juga: Napi Lapas Kelas IA Bandar Lampung Kendalikan Peredaran 7 Kg Sabu

Berita Terkini Lainnya