UTD PMI Lampung Terima Donor Plasma Konvalesen, Ini Syaratnya
Hanya untuk penyintas COVID-19
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Plasma konvalesen menjadi upaya alternatif bagi dunia medis untuk memberikan darah pendonor yang pernah terpapar virus. Fungsinya agar pasien yang masih terjangkit virus bisa mendapat antibodi dari penyintas.
Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Provinsi Lampung sudah menerima layanan donor plasma konvalesen bagi penyintas COVID-19 per hari ini, Senin (1/3/2021).
Baca Juga: Usai Divaksin Ketua IDI Bandar Lampung Terpapar COVID-19
1. Darah pendonor dan penerima harus sama
Berdasarkan keterangan Kepala UTD PMI Lampung, Aditya M Biomed, syarat utama pendonor adalah pasien COVID-19 yang sudah sembuh. Minimal memiliki catatan nilai PCR dua minggu dan tiga bulan setelah sembuh.
Sebelum donor harus diperiksa terlebih dahulu titer antibodi dan kecocokan darahnya.
"Tapi kan harus diperiksa dulu golongan darahnya harus sama terus nanti kita cocokkan dulu. Jadi darah pasien sama darah donor kita coba dulu kalau gak ada reaksi baru kita kasihin,” paparnya.
Baca Juga: Meski Zona Hijau, Sekolah Bandar Lampung Belum Tentu Tatap Muka