Update Tersangka Pembakaran Polsek Candipuro, Total 12 Orang
Menaikan status dari penyelidikan ke penyidikan.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Imbas perusakan dan pembakaran Polsek Candipuro, Polres Lampung Selatan Selasa (18/5/2021), penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Selatan kembali menetapkan dua tersangka baru.
Sehingga total tersangka saat ini menjadi 12 orang. Selain itu penyidik telah menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan.
Baca Juga: Terduga Pembakar Polsek Candipuro Bertambah 6, Total 14 Warga Ditangkap
Baca Juga: Polisi Bongkar Bisnis Motor Bodong, Setahun Jual 40 Motor
1. Pelaku dijerat pasal 170 KUHPidana
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menyampaikan, dua tersangka RH dan MS ditetapkan, Minggu (23/5/2021).
Pada pemeriksaan awal keduanya belum memiliki bukti cukup.
Namun setelah dilakukan gelar perkara ulang ditemukan unsur pidana dari dua alat bukti.
"Statusnya dinaikan ke tingkat penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan pasal 170 KUHPidana dan dilakukan penahanan di rutan Polres Lampung Selatan," kata Pandra sapaan akrabnya.
Baca Juga: Polisi Tetapkan 10 Orang Tersangka Pembakaran Mapolsek Candipuro
Baca Juga: Imbas Polsek Candipuro Dibakar, Polisi Banyak Tangkap Pelaku Kejahatan