Sidang Gugatan Pilwali Balam, Yusuf Kohar Hadirkan Pengacara Kondang
Kuasa hukum Yusuf Kohar telah menyerahkan 97 bukti
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Sidang terkait Penanganan Pelanggaran Administrasi Terstruktur, Sitematis, Masif (TSM) calon wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung masih terus berlanjut.
Diketahui pelapor merupakan petahana wakil walikota Bandar Lampung yaitu paslon 02 M Yusuf Kohar dan Tulus Purnomo. Sedangkan terlapor merupakan paslon nomor urut 03 Eva Dwiana dan Deddy Amarullah yang unggul dalam perolehan suara Pilkada 2020 ini.
Berikut IDN Times rangkum jalannya sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Fatikhatul Khoiriyah selaku Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung.
Baca Juga: Pertama dalam Sejarah, Bandar Lampung akan Dipimpin Wali Kota Perempuan
1. Tim kuasa hukum Yusuf Kohar-Tulus Purnomo hadirkan 34 saksi
Sidang berlangsung di Hotel Bukit Randu Bandar Lampung tersebut, kuasa hukum Yusuf Kohar telah menyerahkan 97 bukti tertulis. Rinciannya, 57 berupa surat dan dokumen elektronik serta rekaman audio visual.
Selain itu, ada 34 saksi yang awalnya akan dihadirkan secara virtual. Namun karena tim kuasa hukum terlapor meminta untuk dihadirkan secara langsung dan majelis hakim menyetujui permohonan tersebut, tim pelapor meminta waktu untuk menghadirkan 34 saksis tersebut.
Menurut Handoko tim kuasa hukum pelapor, dugaan penggunaan APBD merupakan kejahatan demokrasi. Itu karena menggunakan uang rakyat untuk kampanye. Selain itu tim pelapor juga sudah menyiapkan dua saksi ahli.
Baca Juga: Hasil E-rekap KPU Bandar Lampung Selesai, Eva Dwiana Tetap Unggul