TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sidang Gugatan Pilwali Balam, Yusuf Kohar Hadirkan Pengacara Kondang 

Kuasa hukum Yusuf Kohar telah menyerahkan 97 bukti

Suasana sidang Sidang terkait Penanganan Pelanggaran Administrasi Terstruktur, Sitematis, Masif (TSM) calon walikota dan wakil walikota Bandar Lampung. Jumat (18/12/2020). (IDN Times/Silviana)

Bandar Lampung, IDN Times - Sidang terkait Penanganan Pelanggaran Administrasi Terstruktur, Sitematis, Masif (TSM) calon wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung masih terus berlanjut.

Diketahui pelapor merupakan petahana wakil walikota Bandar Lampung yaitu paslon 02 M Yusuf Kohar dan Tulus Purnomo. Sedangkan terlapor merupakan paslon nomor urut 03 Eva Dwiana dan Deddy Amarullah yang unggul dalam perolehan suara Pilkada 2020 ini.

Berikut IDN Times rangkum jalannya sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Fatikhatul Khoiriyah selaku Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung.

Baca Juga: Pertama dalam Sejarah, Bandar Lampung akan Dipimpin Wali Kota Perempuan

1. Tim kuasa hukum Yusuf Kohar-Tulus Purnomo hadirkan 34 saksi

Calon Wakil Wali Kota Bandar Lampung Yusuf Kohar bersama istri menggunakan hak pilih, Rabu (9/12/2020). (IDN Times/Martin L Tobing

Sidang berlangsung di Hotel Bukit Randu Bandar Lampung tersebut, kuasa hukum Yusuf Kohar telah menyerahkan 97 bukti tertulis. Rinciannya, 57 berupa surat dan dokumen elektronik serta rekaman audio visual.

Selain itu, ada 34 saksi yang awalnya akan dihadirkan secara virtual. Namun karena tim kuasa hukum terlapor meminta untuk dihadirkan secara langsung dan majelis hakim menyetujui permohonan tersebut, tim pelapor meminta waktu untuk menghadirkan 34 saksis tersebut.

Menurut Handoko tim kuasa hukum pelapor, dugaan penggunaan APBD merupakan kejahatan demokrasi. Itu karena menggunakan uang rakyat untuk kampanye. Selain itu tim pelapor juga sudah menyiapkan dua saksi ahli.

2. Tim terlapor minta saksi dihadirkan secara langsung

Tim kuasa hukum paslon 03 Eva Dwiana-Deddy Amarulah, saat diwawancara usai sidang penanganan pelanggaran TSM (IDN Times/Silviana)

Tim kuasa hukum terlapor, memohon kepada majelis hakim dan pelapor agar menghadirkan saksi secara langsung. Jika memang tidak bisa hadir secara langsung harus ada alasan hukum yang sah. Seperti memiliki surat keterangan reaktif COVID-19 atau sedang berada di luar kota.

Pihak terlapor juga mengkhawatirkan adanya intimidasi atau ancaman kepada saksi yang tidak diketahui jika hanya dilakukan secara virtual. Bahkan pihaknya akan menunggu sampai tengah malam untuk menunggu para saksi dari pihak pelapor.

Sebab menurut tim kuasa hukum pelapor, para saksi tersebut sudah berada dalam satu ruangan untuk memberikan keterangan secara virtual. Sedangkan tim kuasa hukum pelapor berasalan jika saksi dihadirkan secara langsung justru  mereka akan sedikit kesulitan menyampaikan kesaksisan secara bebas.

Sebab, terlapor masih ada kaitannya dengan kepala daerah yang sedang menjabat. Pihak pelapor juga menegaskan, di tengah pandemik COVID-19 ini saksi bisa dihadirkan secara virtual. Namun  apa pun keputusan dalam persidangan tersebut pihaknya akan mengikutinya. 

Baca Juga: Hasil E-rekap KPU Bandar Lampung Selesai, Eva Dwiana Tetap Unggul 

Berita Terkini Lainnya