TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sengketa Pilkada Lampung, Lima Paslon Ajukan Gugatan ke MK

Lima paslon dari empat daerah ajukan gugatan ke MK

Suasana sidang Sidang terkait Penanganan Pelanggaran Administrasi Terstruktur, Sitematis, Masif (TSM) calon walikota dan wakil walikota Bandar Lampung. Jumat (18/12/2020). (IDN Times/Silviana)

Bandar Lampung, IDN Times - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Provinsi Lampung masih menyisakan sengketa antar pasangan calon (Paslon) yang tidak puas dengan hasil rekapitulasi suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) . Dari delapan daerah menyelenggaran Pilkada 2020 ada lima paslon bupati dan wali kota yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

Lima Paslon tersebut berasa dari Kabupaten Lampung Tengah, Lampung Selatan, Pesisir Barat dan Kota Bandar Lampung.

1. MK telah menerima 75 permohonan

Tim kuasa hukum paslon Musa Ahmad-Ardito saat membacakan tanggapan pelapor (IDN Times/Silviana)

Data yang masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK), Sabtu (19/12/2020) sudah ada 75 permohonan penyelesaian hasil pemilihan kepala gubernur, bupati dan wali kota (PHPKada).

Dari 75 aduan tersebut rinciannya adalah delapan permohonan untuk Pilkada wali kota dan 67 permohonan untuk Pilkada bupati. Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi atau PMK No.08/2020, pencatatan permohonan untuk pemilihan bupati berlangsung 13-29 Desember 2020. Sedangkan pemilihan gubernur 16-30 Desember.

Baca Juga: Sengketa Pilkada Lampung, Fauzi Heri: Laporan Gugatan Imajinatif!

2. Registrasi serentak

IDN Times/Axel Joshua Harianja

Pada 26 Januari 2021 mendatang akan dilakukan sidang pemeriksaan pendahuluan permohonan hasil pemilihan kepala daerah. Putusan sengketa pilkada dilangsungkan 19-24 Maret 2021.

Jika gugatan sudah diajukan oleh pemohon maka akan dilakukan mekanisme perbaikan permohonan. Setelah itu berkas akan diverifikasi kelengkapannya dan registrasi serentak digelar 18 Januari 2021. Dilanjutkan 26 Januari untuk tahapan persidangan.

3. PHP Bupati Pesisir Barat

IDN Times/Istimewa

Berdasarkan data yang ada di situs resmi MK pada kanal pilkada serentak 2020 berikut adalah daftar PHP Pesisir Barat yang diajukan oleh Paslon 02 Aria Lukita dan Erlina. Paslon 02 tersebut keberatan dengan berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan KPU Pesisir Barat pada 15 Desember lalu.

Berikut adalah daftar pengajuan gugatannya. 

Nomor APP:40/PAN.MKAP3/12/2020

Pemohon: Aria Lukita Budiwan ST dan Erlina SP MH ( Paslon 02)

Termohon: KPU Pesisir Barat

Waktu Pendaftaran: Jumat,18 Desember 2020

Pukul: 17:36:53 WIB

4. PHP Bupati Lampung Tengah

Tim kuasa hukum paslon 03 Nessy Kalviya-Imam Suhadi (IDN Times/Silviana)

PHP Lampung Tengah diajukan oleh Paslon 03 Nessy Kalviya dan Imam Suhadi. Tuntutan dilayangkan kepada Paslon 01 Musa Ahmad dan Ardito tentang adanya dugaan politik uang di delapan kecamatan yang ada di Lampung Tengah. Berikut adalah datftar gugatannya: 

Nomor APP: 1/PAN.MK/AP3/12/2020

Pemohon: Hj Nessy Kalviya ST dan Imam Suhadi (Paslon 03)

Termohon: KPU Lampung Tengah

Waktu Pendaftaran: Rabu 16 Desember 2020

Pukul:23:56:38 WIB

5. PHP Lampung Selatan

Pembacaan laporan dari pihak terlapor pada sidang terkait dugaan pelanggaran money politik di Hotel Bukit Randu Bandar Lampung Jumat (18/12/2020). (IDN Times/Silviana)

Di Lampung Selatan ada dua paslon yang mengajukan gugatan hasil Pilkada 2020 ke MK yaitu, Paslon bupati dan wakil bupati  03 Hipni dan Melin serta Paslon 02 Tony Eka Candra dan Antoni Imam.

Dasar pengajuan gugat dari paslon 03 adalah terkait banyaknya warga yang tidak mendapatkan C6-Pemberitahuan sehingga banyak warga yang tidak menggunakan hak pilihnya. Berikut daftar gugatan kedua paslon. 

Nomor APP: 62/PAN.MK/AP3/12/2020

Pemohon: H Hipni SE dan Hj Melin Haryani

Termohon: KPU Lampung Selatan

Waktu Pendaftaran: Jumat 18 Desember 2020

Pukul:20:41:59  WIB

Nomor APP: 62/PAN.MK/AP3/12/2020

Pemohon: H Tony Eka Candra dan H Antoni Imam

Termohon: KPU Lampung Selatan

Waktu Pendaftaran: Jumat 18 Desember 2020

Pukul:22:56:36 WIB

Baca Juga: Sengketa Pilkada Lampung, Musa-Ardito Gugat Balik Nessy-Imam

Berita Terkini Lainnya