Sengketa Pilkada Lampung, Musa-Ardito Gugat Balik Nessy-Imam

Tim kampanye paslon 03 dituding lakukan politik uang

Bandar Lampung, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung menggelar sidang dugaan pelanggaran politik uang pasangan Musa Ahmad-Ardito di di Hotel Bukit Randu Bandar Lampung, Jumat (18/12/2020).

Ketua Majelis Iskardo P Panggar dan Anggota Majelis Muhammad Teguh saat sidang, mendengar laporan perkara dari pihak terlapor yaitu tim kuasa hukum paslon 01, Musa Ahmad-Ardito. Sebelumnya Kamis (17/03/2020). tim pelapor yaitu tim kuasa hukum 03 Nessy Kalviya-Imam Suhadi juga sudah membacakan tuntutan dan diterima oleh Majelis Hakim. 

1. Telah melampirkan barang bukti

Sengketa Pilkada Lampung, Musa-Ardito Gugat Balik Nessy-ImamTim kuasa hukum paslon 03 Nessy Kalviya-Imam Suhadi (IDN Times/Silviana)

Sebagai pelapor, Tim Hukum paslon Bupati dan Wakil Bupati Nessy Kalviya-Imam Suhadi, telah melampirkan barang bukti di 17 kecamatan dari 28 kecamatan di Lampung Tengah. Diketahui, 17 Kecamatan yang mendasari dugaan ini berada di Kecamatan Anak Tuha, Anak Ratu Aji, Terbanggi Besar, Punggur, Kalirejo, Selagai Lingga, Gunung Sugih dan Kecamatan Pubian.

Selanjutnya Kecamatan Seputih Raman, Seputih Surabaya, Bandar Mataram, Kota gajah, Bumi Ratu Nuban, Bumi Nabung, Way Pengubuan dan Kecamatan Padang Ratu.

Baca Juga: Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Pilkada di Lampung Berujung Ricuh

2. Masih ada tambahan laporan

Sengketa Pilkada Lampung, Musa-Ardito Gugat Balik Nessy-ImamIDN Times

Tim hukum pelapor menyatakan sudah menyiapkan beberapa saksi dan tim ahli untuk sidang selanjutnya, Senin (21/12/2029).

"Sudah siap saksinya, tapi daftarnya belum kita siapkan. Jumlah saksi dan ahli belum ada jumlahnya berapa. Pokoknya hari Senin sudah kita siapkan semua di meja Yang Mulia. Kita ini pelapor, gak mungkin kita main-main," ujar Edwin Hanibal usai sidang.

Edwin juga menyampaikan, pihaknya akan menambahkan laporan dan pihak majelis sepakat menerima penambahan perbaikan laporan yang disampaikan tim Edwin.

"Kita ada satu tambahan satu kecamatan, jadi ada 18 kecamatan yang mendasari dugaan ini," jelasnya.

3. Paslon Bupati dan Wakil Bupati terkaya

Sengketa Pilkada Lampung, Musa-Ardito Gugat Balik Nessy-ImamTim kuasa hukum paslon Musa Ahmad-Ardito saat membacakan tanggapan pelapor (IDN Times/Silviana)

Menurut Ridho selaku tim kuasa hukum telapor, paslon Musa-Ardito justru paling minim dalam kekuasaan dan kekayaan. Sedangkan Nessy Kalviya, merupakan istri dari mantan petahana dan diduga masih memiliki pengaruh terhadap aparatur pemerintahan dan penyelenggara.

Selain itu, dugaan itu diperkuat dengan harta paslon 03 paling besar jumlahnya. "Harta calon Bupati Nessy paling banyak, begitu pun dengan wakilnya merupakan calon Wakil Bupati terkaya," ujarnya.

4.Paslon 03 ditung melakukan politik uang

Sengketa Pilkada Lampung, Musa-Ardito Gugat Balik Nessy-ImamIlustrasi money politik. internet

Tim kuasa hukum terlapor menolak semua tuduhan dari pelapor, dan menyatakan bahwa tim kampanye paslon 03 justru melakukan politik uang dengan membagikan Rp20 ribu per orang.

"Tim kampanye paslon 03 dalam hal ini pelapor, diduga pelaku politik uang. Hal ini dibuktikan dengan status pelanggaran Bawaslu Lampung Tengah," paparnya.

Ridho memaparkan, Nessy menghadiri resepsi pernikahan pada 14 November lalu. Nessy disebut membagikan uang Rp20 ribu, serta meneriakkan yel-yel untuk mendukung paslon 03 tersebut.

"Kemudian di resepsi pernikahan lainnya, tim paslon 3 menuju dapur dan membagikan uang Rp20 ribu ke ibu-ibu dan meneriakkan yel-yel untuk memilih paslon 03," terangnya.

Baca Juga: Tajir Melintir, Rincian Harta Paslon 8 Kabupaten/Kota Pilkada Lampung

5. Pihak terlapor sudah mengumpulkan bukti

Sengketa Pilkada Lampung, Musa-Ardito Gugat Balik Nessy-ImamRidho Tim kuasa hukum terlapor (IDN Times/Silviana)

Menurut Ridho, bukti soft copy dan video sudah diberikan ke Bawaslu Lampung Tengah. Terkait laporan dari pihak pelapor, Ridho menegaskan hal itu sudah dilaporkan kepada Bawaslu Lampung Tengah dan dinyatakan tidak terbukti.

Pihaknya meminta majelis Bawaslu Provinsi Lampung menolak laporan seluruhnya, dan menyatakan laporan tersebut tidak sah dan salah.

"Kita sudah cek dari semua laporan itu tidak terbukti. Kemudian tidak memenuhi syarat. Tapi Kita ada satu yang sudah viral, yaitu politik uang yang dilakukan Nessy menjadi bahan kita untuk melaporkan balik. Kita punya rekamannya dan secara hukum sudah dalam proses penyidikan," paparnya.

6. Pihak pelapor ajukan gugatan ke Bawaslu RI dan MK

Sengketa Pilkada Lampung, Musa-Ardito Gugat Balik Nessy-ImamIDN Times/Axel Joshua Harianja

Tim kuasa hukum paslon 03 mengatakan, pihaknya akan mengajukan tuntutan ke Mahakamah Konstitusi (MK) dan Bawaslu RI jika Bawaslu Provinsi Lampung tidak menerima laporan dari mereka.

Terkait informasi penolakan laporan dari Bawaslu Lampung Tengah, Edwin justru belum menerima informasi tersebut.

"Ini membuktikan bahwa adanya pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif itu tadi. Kenapa saksi lawyer Musa mendapat info ditolak. Pembuktian materinya kan nanti, kalau ini gak masuk, kita lapor ke Bawaslu pusat dan MK," ujarnya.

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya