Penderita HIV dan Komorbid Bisa Vaksin? Ini Penjelasan Dinkes Lampung
Yuk disimak penjelasannya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Sebagai upaya menanggulangi pandemik COVID-19, pemerintah memberikan vaksin gratis bagi masyarakat. Namun tak semua masyarakat bisa mendapat vaksinasi COVID-19.
Seperti masyarakat yang memiliki komorbid, yaitu orang yang memiliki penyakit penyerta. Menurut Kepala Dinas Provinsi Lampung, Reihana banyak yang terkendala menerima vaksinasi.
Namun bukan berarti mereka tidak bisa divaksin, Berikut IDN Times rangkum penjelasannya.
Baca Juga: Nol Zona Merah, Begini Penanggulangan COVID-19 di LampungÂ
1. Pemerintah kaji bersama pakar terkait vaksinasi bagi pemilik komorbid
Reihana menyampaikan banyak sekali komorbid yang tidak bisa menerima vaksin COVID-19. Namun pemerintah terus mendiskusikannya bersama pakar. Sehingga bagi masyarakat yang memiliki komorbid tetap bisa menerima vaksin dengan melakukan skrining terlebih dahulu.
"Awal vaksin batas tekanan darah itu140 per 90 tapi sekarang pemerintah sudah melonggarkan jadi 180 per 110, tentu berdasarkan kajian pakar," kata Reihana.
Baca Juga: Vaksinasi COVID-19 di Lampung Baru Capai 8 Persen, Ada Apa?