TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemuda Tanggamus Ditangkap, Edarkan Sabu 1 Kg di Bandar Lampung

Kaki pengedar sabu ditembak polisi

Tim Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Bandar Lampung menggagalkan pengedaran sabu seberat 1 kilogram. (IDN Times/Silviana)

Bandar Lampung, IDN Times -Tim Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Bandar Lampung menggagalkan pengedaran sabu seberat satu kilogram (kg). Satu pelaku berinisial EB diduga sebagai pengedar asal Tanggamus berhasil ditangkap dan tertembak kakinya.

Wakapolresta Bandar Lampung AKBP Ganda Saranggih, mengatakan, EB ditangkap di Jalan Pattimura, Gunung Mas, Telukbetung Selatan Bandar Lampung, Rabu malam (24/3/2021).

Baca Juga: RSJ Lampung Temukan Anak Adiksi Internet, Tiga Kasus per Minggu

1. Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat terkait pengedaran narkotika

Tim Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Bandar Lampung menggagalkan pengedaran sabu seberat 1 kilogram. (IDN Times/Silviana)

Dalam konferensi pers digelar, Senin (29/3/2021), Wakapolrestas Ganda Saranggih, menyampaikan penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat bahwa akan dilaksanakn transaksi jual beli narkotika di daerah tersebut.

Oleh karenanya tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap satu orang pelaku. Namun Saat dikejar polisi, salah satu pelaku ini mencampakkan bungkusan tersebut, kemudian langsung berlari.

"Akhirnya dilakukan tindakan tegas dan terukur, hingga mengenai kaki sebelah kanan," jelasnya.

EB melakukan aksinya bersama rekannya berinisial K yang saat ini masih DPO.

2. Dapat imbalan Rp10 juta per transaksi

Tim Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Bandar Lampung menggagalkan pengedaran sabu seberat 1 kilogram. (IDN Times/Silviana)

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku baru sekali menjalankan aksinya. Namun pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut melihat aksinya yang terlihat profesional.

"Jika dilihat dari pelaksanaannya sampai satu kg ini sudah berpengalaman dan licik. Pelaku ini mendapat imbalan Rp10 juta dalam satu kali transaksi," paparnya.

Selain barang bukti satu kilogram sabu, Satres Narkoba juga mengamankan tiga unit ponsel dari tangan pelaku.

3. Ancaman pidana seumur hidup

Ilustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Setelah dilakukan pengecekan kandungan sabu secara general skrining dengan alat pengetes kandungan sabu, warnanya berubah menjadi ultraviolet artinya kandungannya positif.

Ganda mengatakan, sabu tersebut nanti akan dikirim ke Palembang untuk diuji secara lab.

Sementara pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

Baca Juga: Dua Polisi Tersangka Kasus Begal Dump Truk Masih Aktif Berdinas, Kok Bisa? 

Berita Terkini Lainnya