TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemkot Bandar Lampung Larang Resepsi Pernikahan Mulai 25 Januari 2021

Sudah terlanjur sebar undangan resepsi bagaimana jadinya?

Gelar hajatan resepsi pernikahan salah satu hal yang dilarang digelar selama masa PTKMunplash.com/Álvaro CvG

Bandar Lampung, IDN Times - Menindaklanjuti hasil rapat Satgas COVID-19 tentang Penanganan COVID-19 yang terus meningkat, Pemerintah Kota Bandar Lampung mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 360/ 138 /1-05.0-00-0-00.04/1/2021 tentang pembatasan kegiatan/acara/pesta tertanggal 21 Januari 2021.

SE tersebut terkait larangan resepsi pernikahan. Merujuk hal itu,  Satgas COVID-19 Bandar Lampung tidak akan mengeluarkan surat izin untuk resepsi pernikahan.

Selain resepsi pernikahan, pesta ulang tahun, khitanan dan kegiatan yang mengumpulkan banyak orang seperti lomba, pameran, pertunjukan dan aksi damai dan lain-lain tidak diizinkan.

Baca Juga: Unila Akhirnya Tunda KKN Langsung, Taati Surat Edaran Satgas COVID-19

1. Pelaksananan akad nikah maksimal dua jam

73photoworks.com

Dalam surat tersebut tertulis, syarat pelaksanaan akad nikah dibatasi maksimal dua jam. Tak hanya itu, tamu undangan juga dibatasi maksimal 50 orang dengan protokol kesehatan yang ketat.

"Tidak boleh menggunakan hiburan atau live musik. Serta harus mendapat rekomendasi dari Satgas Covid-19," jelas Wali Kota Bandar Lampung, Herman HN.

Ia menambahkan, apabila tetap melaksanakan kegiatan tersebut, maka akan dikenakan sanksi sesuai Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

2. Kebijakan mulai berlaku 25 Januari 2021

Surat edaran wali kota Bandar Lampung. (IDN Times/Istimewa).

Kebijakan larangan mengadakan resepsi ini dimulai hari ini, Senin (25/1/2021) hingga waktu yang belum ditentukan. Hal itu lantaran kasus COVID-19 tak kunjung menurun serta delapan kabupaten/kota di Lampung yang berstatus zona merah.

Menurut Herman HN, Bandar Lampung saat ini sudah banyak yang terinveksi COVID-19 sehingga pihaknya meminta masyarakat untuk tidak melakukan resepsi pernikahan sampai waktu yang tidak ditentukan.

"Saat ini kasus COVID-19 di Bandar Lampung sudah mencapai 3.600 orang lebih. Jadi ya tolong terapkan 3 M jangan sampai lupa," ujarnya.

3. Bagi yang sudah menyebar undangan, wali kota minta ditelepon satu-satu

www.creativepopupcards.com

Bagi calon pengantin sudah terlanjur menyebar undangan di minggu-minggu ini, Herman hanya beri pemakluman tapi tetap hanya diizinkan akad nikah saja.

"Kalau yang belum nyebar ya jangan disebar dulu kan sudah kita beritahu. Tapi kalau sudah terlanjur disebar telepon satu-satu dan minta maaf kalau hanya akad saja tidak jadi resepsi," paparnya.

Terkait SE Wali Kota, ditanggapi warga Bandar Lampung. Rahmi, salah satu warga Bandar Lampung yang akan menggelar resepsi pernikahan pada minggu ketiga Februari mendatang terpaksa harus ditunda hingga bulan April 2021.

"Udah bayar uang gedung (acara resepsi). Untungnya gak angus sih karena kita juga nunda resepsi sampai April nanti. Sekarang cuma akad aja," ujarnya.

Baca Juga: Polda Lampung: Tiga juta Kasus Pelanggaran Prokes Ditertibkan 

Berita Terkini Lainnya