Pemkot Bandar Lampung Larang Resepsi Pernikahan Mulai 25 Januari 2021
Sudah terlanjur sebar undangan resepsi bagaimana jadinya?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Menindaklanjuti hasil rapat Satgas COVID-19 tentang Penanganan COVID-19 yang terus meningkat, Pemerintah Kota Bandar Lampung mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 360/ 138 /1-05.0-00-0-00.04/1/2021 tentang pembatasan kegiatan/acara/pesta tertanggal 21 Januari 2021.
SE tersebut terkait larangan resepsi pernikahan. Merujuk hal itu, Satgas COVID-19 Bandar Lampung tidak akan mengeluarkan surat izin untuk resepsi pernikahan.
Selain resepsi pernikahan, pesta ulang tahun, khitanan dan kegiatan yang mengumpulkan banyak orang seperti lomba, pameran, pertunjukan dan aksi damai dan lain-lain tidak diizinkan.
Baca Juga: Unila Akhirnya Tunda KKN Langsung, Taati Surat Edaran Satgas COVID-19
1. Pelaksananan akad nikah maksimal dua jam
Dalam surat tersebut tertulis, syarat pelaksanaan akad nikah dibatasi maksimal dua jam. Tak hanya itu, tamu undangan juga dibatasi maksimal 50 orang dengan protokol kesehatan yang ketat.
"Tidak boleh menggunakan hiburan atau live musik. Serta harus mendapat rekomendasi dari Satgas Covid-19," jelas Wali Kota Bandar Lampung, Herman HN.
Ia menambahkan, apabila tetap melaksanakan kegiatan tersebut, maka akan dikenakan sanksi sesuai Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Baca Juga: Polda Lampung: Tiga juta Kasus Pelanggaran Prokes Ditertibkan