Unila Akhirnya Tunda KKN Langsung, Taati Surat Edaran Satgas COVID-19

Mulanya 4.317 mahasiswa ikut KKN mulai 26 Januari 2021

Bandar Lampung, IDN Times - Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani menunda pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN) 4.317 mahasiswa. KKN langsung ke lapangan itu sebelumnya akan dimulai 26 Januari 2021.

Rektor menyatakan, penundaan kegiatan itu mengikuti perkembangan terakhir mengenai pelaksanaan KKN pada masa pandemik COVID-19. Pihaknya menilai perlu memberikan tanggapan melalui rapat terbatas bersama jajaran pimpinan kampus ini, Sabtu (23/1/2021). 

1. Ada dua keputusan rapat pimpinan unila

Unila Akhirnya Tunda KKN Langsung, Taati Surat Edaran Satgas COVID-19Rektor Universitas Lampung (Unila), Prof Dr Karomani M.Si. (IDN Times/Martin L Tobing).

Juru Bicara Rektor Unila, Kahfie Nazarudin, menerangkan, ada dua keputusan dalam rapat terbatas pimpinan Unila. Pertama, melakukan konsultasi lebih jauh dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Itu mengenai kebijakan dan peraturan melaksanakan KKN pada masa pandemik COVID-19. Hal ini dipandang perlu dilakukan karena Unila terikat oleh kebijakan dan peraturan yang sudah ditetapkan Kemendikbud.

Kedua imbuh Nazarudin, sebelum konsultasi tersebut selesai, selayaknya Unila tidak terlebih dahulu melaksanakan KKN. Hasil konsultasi akan menentukan segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan KKN nanti. 

"Keputusan ini diambil sebagai wujud tanggung jawab Unila dalam berperan serta menanggulangi persebaran COVID-19. Patut diketahui bahwa di sejumlah perguruan tinggi KKN tetap dilaksanakan sebagaimana lazimnya. Di Universitas Airlangga dan Universitas Diponegoro, misalnya, KKN dapat dilaksanakan dengan protokol kesehatan ketat meski persebaran COVID-19 di dua provinsi itu lebih tinggi daripada di Lampung. Di Bogor IPB juga melaksanakan KKN," jelas Kahfie.

Baca Juga: Ini Alasan Unila Tetap Gelar KKN Langsung Meski Masih Pandemik

2. Satgas COVID-19 minta universitas tunda kegiatan lapangan

Unila Akhirnya Tunda KKN Langsung, Taati Surat Edaran Satgas COVID-19Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana. (IDN Times/Martin L Tobing)

Kepala Satgas Penanganan COVID-19 Lampung sekaligus Gubernur Lampung Arinal Djunaedi diketahui menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 443/022/V.02.4/I/2021 tentang Penundaan Pelaksanaan Praktik Kerja Lapangan (PKL) di Masa Pandemi Covid-19 tertanggal 22 Januari 2021. Juru Bicara Rektor Unila, Kahfie Nazarudin sebelumnya mengklaim, surat itu terkait penundaan kegiatan PKL, bukan KKN

Terkait hal itu, Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Lampung, Reihana, menjelaskan, kegiatan PKL atau KKN memiliki definisi sama, berpotensi menimbulkan keramaian. Untuk itu, Unila diminta mematuhi SE gubernur. 

“(Unila) jangan jalan sendiri. Banyak orang tua mengeluh yang sudah masuk ke hotline, juga WA (WhatsApp) ke Bapak Gubernur. Pemerintah Provinsi Lampung meminta setiap universitas dapat melakukan penundaan kegiatan lapangan dan melakukan penjadwalan ulang dalam rangka melakukan pembatasan pergerakan kegiatan masyarakat guna menekan kasus COVID-19," terangnya.

3. KKN langsung berdasarkan penjaringan pendapat orang tua

Unila Akhirnya Tunda KKN Langsung, Taati Surat Edaran Satgas COVID-19ugm.ac.id

Juru Bicara Rektor Unila, Kahfie Nazarudin dalam konferensi pers, Jumat (22/1/2021) lalu menerangkan, kebijakan Unila melaksanakan KKN langsung sudah berdasarkan penjaringan pendapat dari orang tua peserta KKN. Pihaknya menyertakan surat persetujuan tersebut saat pendaftaraan KKN.

Hampir semua orang tua mahasiswa mengizinkan anaknya mengikuti KKN. Hanya tujuh peserta mengundurkan diri dengan berbagai alasan. Unila pun memberi kebebasan bagi mereka yang ingin mengikuti KKN di periode selanjutnya.

Sebagai Koordinator Forum Rektor Penguat Karakter Bangsa, Rektor Unila Prof Karomani mengaku sudah menyerap aspirasi dari rektor lain yang ikut melaksanakan KKN secara langsung.

"Ternyata semua melaksanakan KKN secara offline sebagaimana yang akan dilakukan Unila. Tidak ada masalah pelaksanaan KKN offline ini," jelasnya.

4. Mulanya jadwal KKN mulai 26 Januari 2021

Unila Akhirnya Tunda KKN Langsung, Taati Surat Edaran Satgas COVID-19Mahasiswa Unisla dilepas untuk mengikuti program KKN. IDN Times/Istimewa

Berdasarkan peraturan sudah diterbitkan Unila, mahasiswa harus dalam keadaan sehat sebelum KKN, kemudian mengontrol kesehatan terlebih dahulu, meminta izin orangtua atau pihak yang bertanggung jawab, selanjutnya keberangkatan KKN akan dilakukan secara bertahap.

“Peserta KKN diwajibkan membawa hasil rapid test nonreaktif. Sedangkan bagi mahasiswa yang berasal dari luar Lampung atau luar negeri, wajib menjalani karantina mandiri selama 14 hari sebelum berangkat, lalu menunjukkan hasil swab test PCR negatif,” terang Kahfie.

Mulanya, keberangkatan pertama untuk lokasi KKN di Lampung Timur, Mesuji, dan Serang pada 26 Januari 2021. Keberangkatan kedua berada di Tulangbawang Barat, Pesawaran, dan Tulang Bawang pada 27 Januari 2021. Sedangkan keberangkatan ketiga akan dilaksanakan di lokasi Tanggamus dan Lampung Barat pada 28 Januari 2021 mendatang.

Baca Juga: Surat Satgas Tak Kunjung Datang, Unila Tetap Laksanakan KKN Langsung

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya