TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ombudsman: Tak Bayar Sumbangan Sekolah Jangan Sampai Ijazah Ditahan

Ombudsman Lampung terima 14 laporan pengaduan sumbangan

Konferensi pers, kinerja ombudsman perwakilan Lampung sepanjang 2020 di kantor Ombudsman. Senin, (14/12/2020). (IDN Times/Silviana)

Bandar Lampung, IDN Times - Ombudsman perwakilan Provinsi Lampung tutup posko pengaduan sumbangan dan pungutan sekolah dibuka sejak 9-23 Maret 2021.

Posko pengaduan yang dibuka Ombudsman tersebut merupakan bentuk respons lembaga ini menindaklanjuti berbagai keluhan berkembang di tengah masyarakat terkait sumbangan dan pungutan sekolah.

"Selama posko dibuka, kami telah menerima 14 laporan dan dua konsultasi masyarakat," jelas Nur Rakhman Yusuf selaku Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung," Selasa (6/4/2021).

Baca Juga: Permudah Laporan Maladministrasi, Ini Program Ombudsman Lampung

1. Meski sudah ditutup kemungkinan masih ada yang melapor

Freepik.com/vectorjuice

Dari 14 laporan masyarakat yang diterima, menurutnya sebagian besar sudah dilimpahkan kepada Tim Keasistenan pemeriksaan laporan karena sudah memenuhi persyaratan formil dan materiil untuk ditindaklanjuti.

Namun, ada beberapa laporan yang masih dalam proses melengkapi persyaratan laporan. "Meski posko telah ditutup, tidak menutup kemungkinan masih ada masyarakat yang mau melapor," terangnya.

2. Sumbangan sekolah tidak boleh dikaitkan dengan penahanan ijazah

Ilustrasi aktivitas di sekolah. IDN Times/Feny Maulia Agustin

Dari posko pengaduan sumbangan dan pungutan sekolah, Ombudsman juga menerima laporan terkait penarikan sumbangan dan pungutan yang dilakukan oleh satuan pendidikan tingkat dasar dalam SD dan SMP Negeri.

"Selain itu Ombudsman juga masih menerima laporan terkait penahanan ijazah oleh pihak sekolah. Penahanan ijazah ini seharusnya tidak boleh terjadi," terang Nur.

Menurutnya, sumbangan dan pungutan pada sekolah negeri seharusnya tidak boleh dikaitkan dengan urusan akademik, salah satunya penahanan ijazah atau rapor.

Baca Juga: Pelanggar ETLE di Bandar Lampung Capai 355 Kasus, Ini Kata Ombudsman 

Berita Terkini Lainnya