Permudah Laporan Maladministrasi, Ini Program Ombudsman Lampung
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Maladministrasi atau penyimpangan pada proses penyelenggaraan pelayanan publik kerap dialami masyarakat. Beruntung bagi masyarakat kota yang memiliki akses mudah untuk melaporkan kejadian tersebut.
Namun bagaimana dengan masyarakat di pedesaan? Dari data Ombudsman RI perwakilan Lampung laporan yang masuk tiap tahunnya, selalu didominasi oleh warga Kota Bandar Lampung yaitu sebanyak 46,7 persen pelapor.
Nah kali Ombudsman bakal membuat program baru untuk mempermudah masyarakat desa melaporkan pelanggaran pelayanan publik.
1. Mendekatkan pelayanan Ombudsman ke masyarakat desa
Berdasarkan data tersebut, Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman RI Lampung, Upi Fitriyanti menyampaikan, pihaknya akan melakukan program 'Ombudsman Masuk Desa' pada 17 dan 18 Maret 2021 di Pekon Jati Agung dan Pekon Tulungagung.
Target Ombudsman Lampung tahun ini menurut Upi bisa mengenalkan dan mendekatkan pelayanan Ombudsman kepada masyarakat desa atau kelurahan.
Baca Juga: Ombudsman Lampung Buka Posko Pengaduan Sumbangan dan Pungutan Sekolah
2. Rangkaian kegiatan
Selain mengenalkan Ombudsman, Upi juga menyampaikan, program tersebut akan memberikan pembinaan pengelolaan pengaduan pada pemerintah desa/kelurahan.
Beberapa rangkaian kegiatan yang akan dilakukan di antaranya, mengenalkan Ombudsman kepada masyarakat dan pemerintah desa.
Kemudian menerima pelayanan konsultasi dan laporan tentang pelayanan publik, serta diskusi dengan pemerintah terkait pengelolaan pengaduan pelayanan publik.
3. Jadikan sebagai program pemberdayaan masyarakat
Lebih lanjut Upi memaparkan, pihak pemerintah desa/kelurahan dapat membuat program Ombudsman Masuk Desa ini sebagai program pemberdayaan masyarakat. Itu apabila ke depan banyak masyarakat mengalami pelayanan publik yang buruk, seperti penundaan berlarut dalam penerbitan sertifikat tanah, kesulitan mendapatkan bantuan sosial dan sebagainya,
"Kami yakin dengan demikian masyarakat merasakan kehadiran pemerintah begitu dekat dalam memberikan pelayanan," tegas Upi.
4. Masyarakat turut andil mengawasi pelayanan publik
Pihaknya berharap, program tersebut dapat menambah jumlah wilayah masyarakat yang menyampaikan laporan ke Ombudsman. Tujuannya, tidak hanya didominasi oleh masyarakat dari Bandar Lampung saja.
"Dengan adanya program tersebut masyarakat menjadi lebih mengenal Ombudsman dan pelayanan publik, sehingga dapat turut aktif dalam mengawasi pelayanan publik di daerahnya masing-masing," kata Upi.
Baca Juga: Ombudsman: Kepala Daerah Baru Dilantik Wajib Penuhi Pelayanan Publik