Ombudsman: Penerapan Standar Pelayanan Publik di Situs Pemda Lampung Penting
Standar pelayanan publik dilaksanakan meski tak dinilai
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung akan melakukan Penilaian Kepatuhan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan standar pelayanan publik Tahun 2021.
Untuk itu, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung menyelenggarakan Diskusi Kepatuhan Pemerintah Daerah dalam Pemenuhan Standar Pelayanan Publik secara dalam jaringan (daring).
Baca Juga: Catatan Akhir Tahun Ombudsman, Kasus Agraria Paling Banyak Dilaporkan
1. Website sebagai syarat pelayanan publik
Kepala Keasistenan Bidang Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Atika Mutiara Oktakevina, menyampaikan pesan Presiden Joko Widodo yang disampaikan pada momen penyampaian Laporan Tahunan Ombudsman RI tahun 2021.
“Kehadiran negara dirasakan apabila mampu menyelenggarakan pelayanan publik yang prima. Sebab dalam masa pandemik COVID-19, pemerintah tetap dituntut untuk memberikan pelayanan terbaik pada masyarakat,” terangnya, Rabu (10/2/2021).
Merujuk hal itu, Atika menekankan pentingnya pemanfaatan platform digital seperti situs sebagai sarana penyampaian standar pelayanan publik kepada masyarakat.
Baca Juga: Ombudsman Lampung: Pengawasan Prokes di Pelayanan Publik Harus Ketat