TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ombudsman: Penerapan Standar Pelayanan Publik di Situs Pemda  Lampung Penting

Standar pelayanan publik dilaksanakan meski tak dinilai

Website

Bandar Lampung, IDN Times - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung akan melakukan Penilaian Kepatuhan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan standar pelayanan publik Tahun 2021.

Untuk itu, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung menyelenggarakan Diskusi Kepatuhan Pemerintah Daerah dalam Pemenuhan Standar Pelayanan Publik secara dalam jaringan (daring).

Baca Juga: Catatan Akhir Tahun Ombudsman, Kasus Agraria Paling Banyak Dilaporkan

1. Website sebagai syarat pelayanan publik

Bardi Smarthome Website

Kepala Keasistenan Bidang Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Atika Mutiara Oktakevina, menyampaikan pesan Presiden Joko Widodo yang disampaikan pada momen penyampaian Laporan Tahunan Ombudsman RI tahun 2021.

“Kehadiran negara dirasakan apabila mampu menyelenggarakan pelayanan publik yang prima. Sebab dalam masa pandemik COVID-19, pemerintah tetap dituntut untuk memberikan pelayanan terbaik pada masyarakat,” terangnya, Rabu (10/2/2021).

Merujuk hal itu, Atika menekankan pentingnya pemanfaatan platform digital seperti situs sebagai sarana penyampaian standar pelayanan publik kepada masyarakat.

2. Standar pelayanan publik harus tetap dilaksanakan meski tak dinilai Ombudsman

IDN Times/Istimewa

Diskusi diisi oleh materi yang menyampaikan tentang standar pelayanan publik yang harus dipenuhi oleh setiap penyelenggara pelayanan publik sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Menurut Atika, penyelenggaraan standar pelayanan publik melalui situs pemerintah daerah merupakan salah satu penilaian terpenting dari penilaian kepatuhan pemerintah daerah. Itu merujuk penyelenggaraan standar pelayan publik yang akan dilaksanakan pada tahun ini.

Atika juga mengingatkan seluruh pemerintah daerah untuk menyelenggarakan standar pelayanan publik, baik ketika dinilai ataupun tidak dinilai oleh Ombudsman.

Baca Juga: Ombudsman Lampung: Pengawasan Prokes di Pelayanan Publik Harus Ketat

Berita Terkini Lainnya