Ombudsman Lampung: Pengawasan Prokes di Pelayanan Publik Harus Ketat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Kasus COVID-19 di Provinsi Lampung akhir-akhir ini terus mengalami peningkatan. Itu merujuk bertambahnya wilayah di Provinsi Lampung menjadi zona merah atau risiko tinggi penularan Covid-19.
Terkait hal itu, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung mengingatkan pemerintah daerah melalui Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Lampung agar meningkatkan pengawasan terhadap penerapan protokol kesehatan (Prokes) di masyarakat.
Terutama ditempat-tempat pelayanan publik berpotensi menimbulkan kerumunan seperti di pelabuhan, bandara, dan stasiun sebagai pintu utama arus masuk keluar masyarakat.
1. Penerapan prokes di Lampung harus lebih ketat
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, mengatakan, Lampung merupakan salah satu daerah yang dekat dengan Pulau Jawa. Itu memiliki potensi cukup tinggi terhadap penularan COVID-19.
Untuk itu, perlu adanya pengawasan ekstra terhadap penerapan Prokes terutama pada pelaku perjalanan baik perjalanan udara, laut maupun darat. Menurutnya, adanya Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 01 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), pemerintah daerah mestinya merespons dengan cepat hal-hal apa saja yang mesti dilakukan.
”Kepala daerah merupakan pejabat yang paling bertanggungjawab dalam melindungi kesehatan masyarakat di daerahnya dari pandemik COVID-19. Tentu sangat dibutuhkan tindakan-tindakan pencegahannya agar penyebaran virus di Provinsi Lampung dapat ditekan,” ujarnya, Kamis (21/1/2021).
Baca Juga: Polda Lampung: Tiga juta Kasus Pelanggaran Prokes Ditertibkan
2. Apakah kewajiban membawa keterangan test PCR masih berlaku?
Selain itu, dalam Surat Edaran Satgas menyebutkan, setiap pelaku perjalanan laut dan kereta api misalnya untuk antarkota wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau nonreaktif rapid test antigen. Sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Tentu dengan diterapkan persyaratan dan ditingkatkan pengawasan dalam penerapannya, diharapkan angka penyebaran covid-19 di Provinsi Lampung dapat ditekan.
“Sekarang apakah persyaratan untuk pelaku perjalanan tersebut diimplementasikan dengan baik oleh penyelenggara pelayanan? Tentu peran Satgas Penanganan Covid-19 daerah sangat dibutuhkan untuk memastikan hal itu” kata Nur Rakhman.
3. Pemerintah daerah harus membuat instrumen selaras dengan Satgas covid-19
Lebih lanjut Nur Rakhman menyampaikan, dalam surat edaran tersebut juga diberikan kewenangan bagi pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang ingin memberlakukan persyaratan khusus didaerahnya masing-masing bagi pelaku perjalanan.
Sehingga pemerintah daerah dapat membuat instrumen hukum yang selaras dengan surat edaran Satgas Nomor 01 Tahun 2021 tersebut.
“Setelah adanya instrument hukum yang memadai, hal yang sangat penting adalah Kepala Daerah harus lebih mengoptimalkan Satgas Penanganan COVID-19 di daerah dan memastikan kegiatan penanganan dan pencegahan COVID-19 di Provinsi Lampung terus berjalan," tegasnya.
Baca Juga: Pasien COVID-19 dan Janin di Tanggamus Lampung Meninggal Dunia