Ombudsman Lampung Buka Posko Pengaduan Sumbangan dan Pungutan Sekolah
Praktik penarikan pungutan tidak sesuai undang-undang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Jaring keluhan masyarakat terkait sumbangan dan pungutan di sekolah, Ombudsman RI Perwakilan Lampung membuka posko pengaduan terutama bagi masyarakat kurang mampu secara ekonomi.
Menurut Nur Rakhman Yusuf, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, dugaan sementara ada satuan pendidikan menyatakan, yang mereka lakukan bukan pungutan melainkan sumbangan.
Namun dugaan yang terjadi, praktik penarikan pungutan yang dilakukan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Ombudsman: Kepala Daerah Baru Dilantik Wajib Penuhi Pelayanan Publik
1. Sumbangan dan pungutan sekolah sudah jadi persoalan lama
Terkait sumbangan dan pungutan sekolah, menurut Nur Rakhman ini bukan permasalahan baru bagi Ombudsman. Pada tahun 2019 pernah ada laporan masyarakat terkait sumbangan dan pungutan di SMK Negeri 5 Bandar Lampung dan berakhir pada pengembalian dana yang sudah dipungut kepada wali murid.
"Seharusnya itu menjadi proses pembelajaran untuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung dalam melakukan evaluasi internal," tegas Nur Rakhman Yusuf.
Baca Juga: Ombudsman: Penerapan Standar Pelayanan Publik di Situs Pemda Lampung Penting