TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ombudsman Lampung Buka Posko Pengaduan Sumbangan dan Pungutan Sekolah

Praktik penarikan pungutan tidak sesuai undang-undang

dok.IDN Times

Bandar Lampung, IDN Times - Jaring keluhan masyarakat terkait sumbangan dan pungutan di sekolah, Ombudsman RI Perwakilan Lampung membuka posko pengaduan terutama bagi masyarakat kurang mampu secara ekonomi.

Menurut Nur Rakhman Yusuf, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, dugaan sementara ada satuan pendidikan menyatakan, yang mereka lakukan bukan pungutan melainkan sumbangan.

Namun dugaan yang terjadi, praktik penarikan pungutan yang dilakukan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Ombudsman: Kepala Daerah Baru Dilantik Wajib Penuhi Pelayanan Publik

1. Sumbangan dan pungutan sekolah sudah jadi persoalan lama

Ilustrasi aktivitas di sekolah. IDN Times/Feny Maulia Agustin

Terkait sumbangan dan pungutan sekolah, menurut Nur Rakhman ini bukan permasalahan baru bagi Ombudsman. Pada tahun 2019 pernah ada laporan masyarakat terkait sumbangan dan pungutan di SMK Negeri 5 Bandar Lampung dan berakhir pada pengembalian dana yang sudah dipungut kepada wali murid.

"Seharusnya itu menjadi proses pembelajaran untuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung dalam melakukan evaluasi internal," tegas Nur Rakhman Yusuf.

2. Ombudsman menolak rancangan peraturan gubernur tentang sumbangan dan pungutan pendidikan

Ilustrasi Pendidikan (IDN Times/Arief Rahmat)

Lebih lanjut Nur Rakhman menegaskan, pada tahun 2019, Ombudsman merupakan salah satu pihak yang secara tegas menolak draft Rancangan Peraturan Gubernur tentang sumbangan dan pungutan pendidikan.

Selain itu pada tahun 2020 pihaknya juga sudah pernah ingatkan Gubernur Lampung dan DPRD Provinsi Lampung secara resmi dan secara langsung, kaitannya dengan Perda Wajib Belajar 12 Tahun yang perlu menjadi atensi dalam penyelenggaraan pendidikan di Provinsi Lampung.

3. Masyarakat tak perlu takut untuk melapor

https://klikbekasi.co

Ombudsman RI perwakilan Lampung  mengimbau masyarakat yang merasa keberatan terkait penarikan sumbangan dan pungutan yang dilakukan pihak sekolah maupun komite sekolah untuk menyampaikan pengaduannya ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung.

Pengaduan tersebut bisa disampaikan melalui nomor whatsapp pengaduan 08119803737, email: pengaduan.lampung@ombudsman.go.id dan telepon pengaduan 0721-251373.

Bisa juga melalui surat dan datang langsung ke alamat Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung Jl. Way Semangka No.16A Pahoman Bandar Lampung.

Baca Juga: Ombudsman: Penerapan Standar Pelayanan Publik di Situs Pemda  Lampung Penting

Berita Terkini Lainnya