May Day di Lampung, Masih Ada Perusahaan Tak Beri Cuti Haid dan Hamil
Bahkan upah buruh perempuan lebih rendah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Puluhan massa tergabung dalam Aliansi Buruh Lampung sambut Hari Buruh Internasional atau May Day 2021 menggelar aksi di Tugu Adipura Kota Bandar Lampung, Sabtu (2/4/2021). Berdasarkan pantauan, aksi tersebut menerapkan protokol kesehatan ketat.
Peserta aksi membawa poster tuntutan dan berbaris memutari Tugu Adipura sehingga tidak terjadi kerumunan. Aksi kali ini ada 19 tuntutan, paling utama adalah mencabut Omnibus Law.
Baca Juga: Ada Masalah THR? Begini Cara Pengaduannya
1. Omnibus Law merugikan pekerja
Menurut Tri Susilo, Ketua Wilayah FSBK Lampung, Omnibus Law atau Undang-Undang Cipta Kerja memang dampaknya tidak langsung membesar namun berjalan secara perlahan.
"Kalau kita pelajari lebih dalam dampaknya sangat merugikan pekerja dan sudah dirasakan teman-teman buruh seperti PHK sepihak yang mengacu pada Omnibus Law itu," kata Tri.
Lebih lanjut ia menjelaskan, persoalan dialami buruh di Lampung saat ini masih normatif. Terparah sejak tahun 2015 di mana terjadi pemotongan upah dan uang lembur.
Bahkan untuk buruh perempuan juga masih ada beberapa perusahaan tidak memberikan cuti haid dan cuti hamil.
Baca Juga: Curahan Hati Pegawai dan Serikat Buruh Lampung Menanti THR 2021