Ada Masalah THR? Begini Cara Pengaduannya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Dinas Ketenagakerjaan (Dinasker) Kota Bandar Lampung membuka posko layanan pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) lebaran bagi karyawan perusahan.
Menurut Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Wan Abdurrahman, posko pengaduan itu dibuka pada H-10 lebaran sampai H+7 lebaran di Kantor Pemerintah Kota Bandar Lampung Mal Pelayanan Satu Atap lantai 8 khusus bidang hubungan industrial.
"Pengaduan langsung datang saja ke kantor Disnaker," terangnya.
Baca Juga: Elephant Park dan Stadion Pahoman Bakal Dikelola Pemkot Bandar Lampung
1. THR diberikan H-7 lebaran
Wan Abdurrahman mengatakan, saat ini Disnaker Kota Bandar Lampung sudah menerima surat edaran dari pusat bahwa THR diberikan pada H-7 lebaran.
Pihaknya juga sudah melakukan sosialisasi kepada perusahaan agar membayar THR sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.
"Kita sosialiasi lewat grup WhatsApp baik ke perusahaan mau pun serikat pekerja," terangnya.
2. THR harus dibayar penuh
Pihaknya juga menegaskan THR lebaran harus dibayar penuh, kecuali bagi perusahaan yang terdampak COVID-19.
"Tapi harus ada pembuktian kalau memang terdampak. Seperti laporan keuangan yang menyatakan produksi mereka menurun," jelasnya.
Keringanan pembayaran THR bagi perusahaan terdampak COVID-19 itu dilakukan melalui kesepakatan antara karyawan dan perusahaan.
3. Sanksi menanti perusahaan tak beri THR
Jika ada perusahaan yang tidak membayarkan THR, akan ada sanksi yang akan diberikan oleh Disnaker Provinsi Lampung.
"Kalau yang menindak memang provinsi, kami hanya menerima laporan dan berkoordinasi," bebernya.
Baca Juga: Yuk Mengenal Fakta Unik 11 Flyover di Bandar Lampung