Curahan Hati Pegawai dan Serikat Buruh Lampung Menanti THR 2021

Tahun lalu ada 150 aduan masalah THR ke tiga perusahaan

Bandar Lampung, IDN Times - Para Aparatur Sipil Negara (ASN), karyawan swasta hingga buruh di Provinsi Lampung tahun ini menantikan Tunjangan Hari Raya (THR). 2021 ini menjadi tahun kedua mereka menanti THR di era pandemik COVID-19.

Menilik periode tahun lalu, masyarakat dari beragam profesi apapun memiliki beragam cerita seputar THR. Sejak pandemik COVID-19 melanda tanah air, mereka menyatakan THR tak lagi seindah tahun-tahun sebelumnya.

Ada calon penerima THR harus harap-harap cemas, lantaran ada beragam kebijakan THR dibayar dengan cara dicicil bahkan ada menerima kenyataan pahit tak mendapatkannya.

Berikut IDN Times rangkum kisah nelangsa tenaga kerja, hingga upaya-upaya serikat buruh dan Pemerintah Provinsi Lampung memperjuangkan pembayaran THR 2021.

1. Terpaksa melewati momen Lebaran tahun lalu tanpa THR

Curahan Hati Pegawai dan Serikat Buruh Lampung Menanti THR 2021beritabeta.com

Nurul, staf salah satu instansi milik negara mengatakan, pembagian THR tahun lalu berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Itu seiring adanya kebijakan baru akibat pandemik COVID-19 ada kebijakan pembayaran THR baru terealisasikan dua minggu pasca hari raya Idul Fitri 1441 Hijriah.

Alhasil, ia terpaksa melewati momen Lebaran 2020 tanpa kehadiran THR,. Meski demikian ia tetap bersyukur gaji pokok dan tunjangan jabatan dibayar tepat waktu.

"Kalau Lebaran tahun kemarin, pegangan uang cuma andalin gaji dan tunjangan aja. Jadi masih bisalah kasih orang tua dan sanak saudara," kenangnya.

Saat kondisi tahun lalu imbuh Nurul, ia tak terlalu memusingkan seputar THR. Ia berdalih 2020 masih melajang dan belum membutuhkan biaya ekstra, guna menyongsong hari raya Idul Fitri.

"Cuma kasihan aja, sama teman-teman yang udah berkeluarga. Mereka tentu berharap banyak sama THR," lanjut Nurul.

2. Berharap tak lagi molor, untuk tambah tabungan biaya pernikahan

Curahan Hati Pegawai dan Serikat Buruh Lampung Menanti THR 2021Ilustrasi Pernikahan (IDN Times/Prayugo Utomo)

Meski pencairan THR tahun lalu terbilang molor, Nurul juga mengaku bersyukur. Pasalnya, ia masih diberi kesempatan untuk tetap bekerja hingga hari ini.

"Jangankan THR, di tengah tekanan ekonomi akibat pandemik COVID-19, kenyataannya banyak pekerja yang harus ikhlas dengan kebijakan potong gaji atau pemberhentian sepihak dari tempat bekerja. Intinya bersyukur saja masih bisa cari nafkah," tegasnya. 

Bagaimana dengan THR 2021? Nurut tak menampik agar pembayaran THR tahun ini berjalan lancar, sesui tanggal ketepatan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan. "Lumayan hitung-hitung buat nambah tabungan biaya nikahan," katanya, seraya tertawa ringan.

Baca Juga: Aturan THR Keagamaan 2021 Resmi Diterbitkan, Ini Kata Pemprov Lampung

3. FSBKU telah menyiapkan posko pengawasan THR

Curahan Hati Pegawai dan Serikat Buruh Lampung Menanti THR 2021Ketum FSBKU Joko Purwanto (Instagram/@fsbku_ksn_lampung)

Dikonfirmasi terpisah, Ketua Umum Federasi Serikat Buruh Karya Utama (FSBKU) Provinsi Lampung, Joko Purwanto mengatakan, merujuk SE Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Menaker) Nomor M/6/HK.04/IV/2021, pihaknya masih menunggu realisasi perusahaan-perusahaan, untuk memberikan THR tahun ini ke setiap tenaga kerjanya.

"Kalau kita lihat dari kebijakan itu kan disebutkan selambat-lambatnua H-7 atau tanggal 6 Mei 2021," kata dia.

Joko menambahkan, FSBKU pun telah menyiapkan sejumlah posko pengawasan THR, bagi para buruh atau karyawan perusahaan, yang tersebar di empat titik provinsi yaitu, Jakarta, Banten (Tangerang), Sumatera Selatan, dan Lampung. Gunanya, untuk menyediakan pelayanan aduan THR dan pendampingan secara advokasi.

"Kalau Lampung, posko ada di Jalan Pulau Sanama Nomor 03, Kelurahan Way Halim Permai, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung. Buat yang ada aduan bisa langsung datang ke posko-posko FSBKU," imbuh Joko.

4. Tahun lalu ada sebanyak 150 laporan ditujukan ke tiga perusahaan

Curahan Hati Pegawai dan Serikat Buruh Lampung Menanti THR 2021Freepik.com/vectorjuice

Berkaca dari tahun sebelumnya, khusus di Provinsi Lampung. Joko menjelaskan, FSBKU menerima sekitar 150 laporan ditujukan kepada tiga perusahaan. Umumnya, mereka mengeluh pembayaran THR, yang tak kunjung ada kepastian.

"Tapi alhamdulillah semuanya selesai, berakhir dengan cara advokasi, tidak sampai melibatkan ke ranah Dinas Tenaga Kerja," ujarnya.

Oleh karena itu, Joko berharap setiap buruh ataupun karyawan tak segan-segan, untuk melapor bila dihadapkan dengan kesulitan terhadap pembayaran uang THR di tempat ia bekerja.

"Kalau kewajiban telah dilaksanakan, sudah seharusnya menerima hak. Takut itu jika salah, tapi kalau benar kenapa harus takut. Ingat ini adalah hak," tukas Joko.

5. Disnaker Provinsi Lampung imbau perusahaan beri THR H-7

Curahan Hati Pegawai dan Serikat Buruh Lampung Menanti THR 2021Kadisnaker Provinsi Lampung, Agus Nompitu (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Merujuk Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI (Menaker) Nomor M/6/HK.04/IV/2021, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung, Agus Nompitu mengatakan, telah mengimbau seluruh perusahaan di Provinsi Lampung selambat-lambatnya, memberikan THR pada H-7 menjelang hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

Terkecuali, bagi perusahaan tengah terdampak akibat pandemik COVID-19. "Jika kondisi keuangan tak memungkinkan, harus bisa memusyawarahkan dengan buruh atau tenaga kerjanya, tetapi tidak menghilangkan kewajibannya memberi THR," tegasnya.

Selain itu, sesuai arahan Gubernur Provinsi Lampung Arinal Djunaidi, Disnaker Provinsi Lampung telah mensosialisasikan kepada pemimpin daerah, terkait pemberian THR dan pendirian posko pengawasan THR di seluruh kabupaten/kota secara masif. "Begitupun dengan kita, di Pemda Provinsi Lampung di kantor dinas tenaga kerja," ucap Agus.

6. Hingga kini belum ada tenaga kerja atau perusahaan yang melapor ke posko pengawasan THR

Curahan Hati Pegawai dan Serikat Buruh Lampung Menanti THR 2021ilustrasi uang THR (unsplash.com/Mufid Majnun)

Agus mengimbau, seluruh buruh atau tenaga kerja memiliki keluhan terkait pengaduan THR tahun ini, segera melapor ke posko-posko pengawasan setempat.

Menurutnya, hingga saat ini belum ada laporan dari tenaga kerja atau perusahaan tidak mampu membayar. Selain itu, Agus turut menjelaskan, pelaporan ataupun pengadu perihal THR dapat dilakukan secara offline ataupun online (daring).

"Namun kita tetap menyediakan layanan jadwal piket di posko-posko hingga tanggal 20 Mei 2021, jadi kita persilahkan bagi yang ingin melapor," ucap mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Lampung itu.

Agus mengatakan, posko pengawasan THR juga melayani mediasi melalui proses konsultasi antara buruh/tenaga kerja dengan pihak perusahaan, sehingga hal-hal menjadi perdebatan dapat menemui titik terang. "Ini adalah bagian dari tugas kami," tuturnya.

7. Sejumlah sanksi menanti bagi perusahaan terbukti sengaja meniadakan THR

Curahan Hati Pegawai dan Serikat Buruh Lampung Menanti THR 2021beritabeta.com

Disinggung terkait sanksi ringan hingga terberat bagi perusahaan yang terbukti melanggar aturan pemberian THR di tahun ini, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung memilih fokus terhadap masalah pembinaan. "Kita tak mengedepankan sanksi, melainkan pembinaan," ucap Agus.

Ia mengatakan, pihaknya bakal lebih dulu mendengarkan alasan perusahaan menunda pemberian THR. Namun, jika terbukti sengaja bersalah dan tak ditemukan adanya permasalahan keuangan, Disnaker Provinsi Lampung tak segan bakal menjatuhkan sanksi.

"Sesuai arahan Menteri Tenaga Kerja pemberian sanksi dalam hal ini yaitu, membatasi pelayanan publiknya seperti pembuatan izin dan lain-lain. Intinya, terkait hal-hal diperlukan perusahaan tersebut. Itu minimalnya, atau bisa juga teguran tertulis," tegas Agus.

Pejabat Esselon II di Pemprov Lampung tersebut juga meminta setiap perusahaan mau berkomitmen dan bertanggungjawab atas pemberian THR di tahun ini. "Kalau tidak ada perusahaan yang melapor, tentu seyogyanya perusahaan-perusahaan bisa membayarkan THR," tandas Agus.

Baca Juga: Ada Masalah THR? Begini Cara Pengaduannya 

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya