TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mahasiswi di Lampung Pindah Agama, Ada Oknum Larang Bertemu Orang Tua 

Ada oknum diduga menjauhkan anak dengan orang tua

Keberagaman (IDN Times/Mardya Shakti)

Bandar Lampung, IDN Times - Seorang mahasiswi salah satu universitas swasta di Lampung bernama MD berusia 19 tahun pindah agama dari nonmuslim menjadi muslim pada saat kuliah semester dua, 15 Februari 2020 lalu.

Menurut JF ibu kandung MD, awalnya pihak keluarga tidak mengetahui sang anak sudah proses pindah agama. MD juga tidak meminta izin dengan orang tuanya.

Sampai akhirnya kabar itu sampai, MD sudah menjadi mualaf. Namun, muncul permasalahan yang tak menemui titik terang hingga sekarang.

Baca Juga: Diduga Bawa Lari dan Setubuhi Anak di Bawah Umur, Empat Pria Ditangkap

1. Dijauhkan dari anak dengan alasan perdalam iman

Ilustrasi toleransi agama (IDN Times/Mardya Shakti)

JF menceritakan, permasalahan muncul saat ada pihak-pihak lain mengaku ingin melakukan pendampingan dan penguatan keimanan. Tapi menjauhkan MD dari orang tua kandungnya yang berbeda agama.

"Kami tidak keberatan dan membebaskan anak kami memilih agamanya. Ya walaupun secara sesaat mengalami shock. Kami yakin agama apapun tidak masalah sejauh dia mengajarkan kebaikan," kata JF, Rabu (10/11/2021).

2. Setahun lebih hanya diberi bertemu sekali

Ilustrasi Aplikasi Zoom (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Menurut JF, anaknya menulis surat pernyataan yang indikasinya tidak dibuat sendiri. Dalam surat itu disampaikan akan melakukan “pindah mukim” untuk mendalami agama dan meningkatkan keimanan.

"Faktanya kami orang tua kandungnya dipersulit untuk melakukan komunikasi dan tidak diberitahukan keberadaan di mana MD berada. Kami sudah menghubungi berbagai pihak yang terlibat dalam memfasilitasi perpindahan agama tersebut, namun sejak April 2020 hingga sekarang hanya diberi kesempatan untuk bertemu secara langsung sekali, dan melalui aplikasi daring (zoom) sekali," tuturnya.

Bahkan JF mengatakan pernah mendapat kabar MD mengalami gangguan psikologis. Namun orang tua kandungnya tetap tidak diberi kesempatan untuk bertemu dan membantu proses pengobatannya.

3. Berbagai upaya ditempuh tak ada respons baik

Ilustrasi hukum (Pixabay)

Kasus tersebut kini sudah ditangani oleh Lembaga Advokasi Perempuan Damar Lampung. Direktur Eksekutif Damar, Ana Yunita mengatakan, berbagai upaya yang telah dilakukan orang tua MD membangun komunikasi dan pendekatan kepada pihak-pihak yang terlibat.

"Hingga hari ini tidak mendapat respons baik. Oleh karena itu, Lembaga Advokasi Perempuan DAMAR sebagai pendamping dan kuasa hukum dari orang tua kandung MD akan mengadukan masalah ini kepada Kepala Kepolisian Daerah Lampung," terang Ana.

Ana berharap, Polda Lampung segera melakukan tindakan penyelamatan kepada MD dan melakukan penyelidikan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

"Jaringan tersebut melakukan pembatasan terhadap ruang gerak dan merampas kemerdekaan MD serta menghalangi hak untuk memperoleh pendidikan, dan memisahkan MD dengan orangt ua kandungnya," tegasnya.

Baca Juga: Demi Obati Kelenjar Getah Bening, Pemuda Nekat Jual Tembakau Gorila

Berita Terkini Lainnya