Demi Obati Kelenjar Getah Bening, Pemuda Nekat Jual Tembakau Gorila

Biasa bertransaksi di medsos

Bandar Lampung, IDN Times - Seorang pemuda di Kota Bandar Lampung ditangkap Unit Opsnal Reskrim Polsek Sukarame lantaran mengedarkan narkotika golongan I jenis tembakau gorila. Pelaku berinisial L (22), warga Kelurahan Tanjung Agung, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Kota Bandar Lampung ditangkap di rumah kontrakan terletak di Sukabumi wilayah hukum Polsek Sukarame, Senin (25/10/2021).

Tersangka berdalih nekat edarkan narkotika tersebut lantaran harus mengobati penyakit kelenjar getah bening dideritanya.

"Baru jualan (tembakau gorila) dua bulan terakhir, hasil uangnya saya pakai buat berobat," ujar L, dihadapkan awak media seraya meringis kesakitan akibat bagian leher mengidam penyakit kelenjar gerah benih, Rabu (10/11/2021).

Baca Juga: Polda Lampung Musnahkan Barang Bukti Narkotika Rp147 Miliar! 

1. Bertransaksi di medsos

Demi Obati Kelenjar Getah Bening, Pemuda Nekat Jual Tembakau Gorilamashable.com

Berdasarkan pengakuan tersangka L, tembakau gorila tersebut biasa dipasarkan melalui jejaring media sosial (medsos) Facebook dan Instagram. Alhasil, ia mampu meraup keuntungan ratusan hingga jutaan rupiah.

"Saya jualan biasa di instagram, beli tembakaunya juga lewat medsos. Kalau untuk pembelian biasanya macam-macam dari tua sampi muda," kata dia.

2. Barang bukti ditemukan di dapur

Demi Obati Kelenjar Getah Bening, Pemuda Nekat Jual Tembakau GorilaSeorang pemuda di Kota Bandar Lampung ditangkap Unit Opsnal Reskrim Polsek Sukarame, usai tertangkap tangan mengedarkan narkotika golongan I jenis tembakau gorila. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Atas pengungkapan kasus ini, Kapolsek Sukarame, Kompol Warsito mengungkapkan, peristiwa ini bermula atas laporan informasi masyarakat tentang adanya kepemilikan tembakau gorila, sehingga dilakukan penyelidikan.lebih lanjut.

"Tersangka kami tangkap di rumah kontrakannya, kemudian dilakukan penggeledahan dan didapati barang bukti tembakau gorila di bagian dapur," imbuhnya.

Dari hasil pengungkapan kasus ini, kepolisian turut mengamankan barang bukti berupa puluhan paket siap edar berukuran besar, sedang, hingga kecil. "Total tembakau 75 gram, berikut berbagai cairan alkohol, dan timbangan digital. Termasuk satu unit handphone milik pelaku," sambung Wasito.

3. Terancam maksimal 20 tahun penjara

Demi Obati Kelenjar Getah Bening, Pemuda Nekat Jual Tembakau GorilaSeorang pemuda di Kota Bandar Lampung ditangkap Unit Opsnal Reskrim Polsek Sukarame, usai tertangkap tangan mengedarkan narkotika golongan I jenis tembakau gorila. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Guna mempertanggungjawabkan perbuatan, Warsito menegaskan, tersangka L kini sementara harus mendekam di sel tahan Mapolsek Sukarame. Itu guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Selain itu, pelaku juga bakal dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2009, tentang Narkotika. "Ancamannya minimal selama 6 tahun dan maksimal 20 tahun," tandas dia.

Baca Juga: Diduga Bawa Lari dan Setubuhi Anak di Bawah Umur, Empat Pria Ditangkap

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya