Libur Panjang ASN Bandar Lampung Nekat ke Luar Kota, Sanksi Ini Menanti
Pemkot keluarkan surat edaran khusus
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19, jelang libur panjang dalam rangka memeringati hari Isra Miraj Nabi Muhammad SAW dan hari suci Nyepi tahun baru Saka 1943, Pemerintah Kota Bandar Lampung mengeluarkan Surat Edaran yang melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) bepergian ke luar daerah.
SE tersebut juga menindaklanjuti SE Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi RI Nomor 6 Tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi (ASN).
Baca Juga: Mal dan Mini Market Bandar Lampung Diizinkan Buka hingga 9 Malam
1. ASN mau pergi ke luar daerah harus mendapat izin tertulis
SE berlaku sejak 10- 14 Maret 2021 tersebut menerangkan, ASN Pemkot Bandar Lampung dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke daerah atau mudik sesuai tanggal yang telah ditetapkan.
Namun, jika kepergian ke luar daerah tersebut karena pelaksanaan tugas kedinasan harus mendapat izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di lingkungan instansinya.
Baca Juga: Divaksin COVID-19, Eva Dwiana Tegang dan Pejamkan Mata