TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Libur Panjang ASN Bandar Lampung Nekat ke Luar Kota, Sanksi Ini Menanti

Pemkot keluarkan surat edaran khusus

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana saat diwawancara awak media usai rapat paripurna (IDN Times/Silviana)

Bandar Lampung, IDN Times - Sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19, jelang libur panjang dalam rangka memeringati hari Isra Miraj Nabi Muhammad SAW dan hari suci Nyepi tahun baru Saka 1943, Pemerintah Kota Bandar Lampung mengeluarkan Surat Edaran yang melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) bepergian ke luar daerah.

SE tersebut juga menindaklanjuti SE Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi RI Nomor 6 Tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi (ASN).

Baca Juga: Mal dan Mini Market Bandar Lampung Diizinkan Buka hingga 9 Malam

1. ASN mau pergi ke luar daerah harus mendapat izin tertulis

Rapid test di terhadap ASN di Serang (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

SE berlaku sejak 10- 14 Maret 2021 tersebut menerangkan, ASN Pemkot Bandar Lampung dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke daerah atau mudik sesuai tanggal yang telah ditetapkan.

Namun, jika kepergian ke luar daerah tersebut karena pelaksanaan tugas kedinasan harus mendapat izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di lingkungan instansinya.

2. Bisa dikenakan sanksi disiplin jika terbukti melanggar

@Pemkab Pandeglang

Selanjutnya, SE tersebut juga mengingatkan ASN yang bepergian ke luar daerah harus memerhatikan resiko penyebaran COVID-19 sesuai status zona daerah yang dituju. Itu berdasarkan keputusan Satgas COVID-19.

Tak hanya itu, masing-masing kepala OPD satuan kerja harus memastikan pegawainya tak bepergian ke luar kota. Sebab akan ada sanksi disiplin bagi ASN yang melanggar.

Itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS, dan Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Baca Juga: Divaksin COVID-19, Eva Dwiana Tegang dan Pejamkan Mata

Berita Terkini Lainnya