KPU Terima Dua Surat dari MA dan MK, Sengketa Pilwali Bandar Lampung
Sengketa Pilwali masih terus berlanjut
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Sengketa hukum pemilihan calon walikota dan wakil walikota Bandar Lampung masih terus berlanjut hingga ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA).
Saat ini KPU Kota Bandar Lampung sudah menerima dua surat dari dua lembaga peradilan tersebut terkait pemilihan wali kota (Pilwali) 2020.
Baca Juga: Tim Kuasa Hukum Eva Dwiana-Deddy Ajukan Berkas ke MA Hari Ini
1. Ini rincian suratnya
Surat pertama dari Panitera Mahkamah Konstitusi (MK) tercatat dalam Akta Register Pekara Konstitusi Nomor: 25/PAN.MK/ARPK/01/2021 tentang Pemberitahuan Buku Register Pekara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Tahun 2020 dengan Register Pekara Nomor: 25/PHP.KOT-XIX/2021.
Surat itu diajukan Muhammad Yusuf Kohar-Tulus Purnomo, pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung Tahun 2020 nomor urut 02. Pasangan Yusuf Kohar-Tulus Purnomo ini selanjutnya disebut sebagai Pemohon, dan KPU Kota Bandar Lampung sebagai Termohon.
Surat kedua dari Panitera Mahkamah Agung (MA) Nomor: 1/PER-PAP/I/1P/PAP/2021 tertanggal 18 Januari 2021 tentang Pemberitahuan dan Penyerahan Permohonan Sengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan diajukan paslon nomor urut 03, Eva Dwiana-Dedy Amarullah.
Eva-Deddy disebut sebagai Pemohon terhadap KPU Kota Bandar Lampung sebagai Termohon.
Baca Juga: Ini Dasar KPU Balam Ikut Putusan Bawaslu Lampung Diskualifikasi Eva-Deddy