TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPU Terima Dua Surat dari MA dan MK, Sengketa Pilwali Bandar Lampung

Sengketa Pilwali masih terus berlanjut

Ilustrasi Pilkada Serentak 2020 (IDN Times/Arief Rahmat)

Bandar Lampung, IDN Times - Sengketa hukum pemilihan calon walikota dan wakil walikota Bandar Lampung masih terus berlanjut hingga ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA).

Saat ini KPU Kota Bandar Lampung sudah menerima dua surat dari dua lembaga peradilan tersebut terkait pemilihan wali kota (Pilwali) 2020. 

Baca Juga: Tim Kuasa Hukum Eva Dwiana-Deddy Ajukan Berkas ke MA Hari Ini

1. Ini rincian suratnya

Ilustrasi Pendaftaran KPU (IDN Times/Sukma Shakti)

Surat pertama dari Panitera Mahkamah Konstitusi (MK) tercatat dalam Akta Register Pekara Konstitusi Nomor: 25/PAN.MK/ARPK/01/2021 tentang Pemberitahuan Buku Register Pekara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Tahun 2020 dengan Register Pekara Nomor: 25/PHP.KOT-XIX/2021.

Surat itu diajukan Muhammad Yusuf Kohar-Tulus Purnomo, pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung Tahun 2020 nomor urut 02. Pasangan Yusuf Kohar-Tulus Purnomo ini selanjutnya disebut sebagai Pemohon, dan KPU Kota Bandar Lampung sebagai Termohon.

Surat kedua dari Panitera Mahkamah Agung (MA) Nomor: 1/PER-PAP/I/1P/PAP/2021 tertanggal 18 Januari 2021 tentang Pemberitahuan dan Penyerahan Permohonan Sengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan diajukan paslon nomor urut 03, Eva Dwiana-Dedy Amarullah.

Eva-Deddy disebut sebagai Pemohon terhadap KPU Kota Bandar Lampung sebagai Termohon.

2. KPU sudah siapkan tim hukum dan berkas lengkap

(Gedung Mahkamah Agung) www.instagram.com/@humasmahkamahagung

Menyikapi dua sengketa hukum MA dan MK, Dedy Triadi selaku Ketua KPU Kota Bandar Lampung, menerangkan, pihaknya saat ini sudah mempersiapkan tim hukum untuk melakukan pembelaan dan advokasi. Tim menyiapkan jawaban, daftar alat bukti dan bukti penunjang lainnya.

"Kami sudah mempersiapkan tim hukum untuk melakukan pembelaan dan advokasi guna menghadapi dua sengketa hukum di MA dan MK," jelasnya, Selasa (19/1/2021).

Dedy menambahkan, selain itu KPU kota akan berkonsultasi dan meminta pendampingan dari divisi hukum KPU provinsi dan KPU RI. Tujuannya sama, mempersiapkan jawaban serta alat-alat bukti untuk persidangan di MA dan MK.

"Proses hukum ini sebagai bentuk pertanggungjawaban konstitusi kelembagaan terhadap tugas dan tahapan yang sudah dilaksanakan oleh penyelenggara khususnya KPU kota secara profesional dan berintegritas," paparnya.

Baca Juga: Ini Dasar KPU Balam Ikut Putusan Bawaslu Lampung Diskualifikasi Eva-Deddy

Berita Terkini Lainnya