Tim Kuasa Hukum Eva Dwiana-Deddy Ajukan Berkas ke MA Hari Ini

Tim kuasa hukum Eva-Deddy yakin menang

Bandar Lampung, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung menjalankan keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendiskualifikasi pasangan calon wali kota dan wakil wali kota nomor urut 03 Pilwali Bandar Lampung Eva Dwiana-Deddy Amrullah. Lembaga ini menerbitkan Surat Nomor 007/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/I/2021 tentang Pembatalan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Tahun 2020.

Merujuk hal itu, M Yunus, kuasa hukum Eva Dwiana-Deddy Amrrulah angkat bicara terkait KPU Kota Bandar Lampung. Pihaknya menghormati semua keputusan yang dibuat KPU.

Ia menyatakan, sudah menyiapkan materi permohonan upaya hukum ke Mahkamah Agung (MA) sebelum dan atau KPU memutuskan melanjutkan atau tidak putusan Bawaslu Lampung.

1. Kuasa hukum pertajam dalil untuk disampaikan ke MA

Tim Kuasa Hukum Eva Dwiana-Deddy Ajukan Berkas ke MA Hari IniCalon wali kota Bandar Lampung nomor urut 03, Eva Dwiana memberikan pernyataan kepada awak media, Rabu (6/1/2021). (IDN Times/Martin L Tobing).

Tim kuasa hukum Eva-Deddy menyiapkan berkas-berkas yang akan disampaikan ke MA , Selasa (12/1/2021). Menurut M Yunus berkas yang disiapkan tentunya disesuaikan dan mendukung atas rasa keberatan terhadap keputusan KPU yang dilandasi oleh keputusan Bawaslu.

"Kalau deadlien-nya kan tiga hari sejak pembatalan jadi kita masih punya waktu sampai besok. Kita sedang mempertajam dan menyempurnakan setiap dalil kita,"ujar Yunus melalui sambungan telfon Senin (11/1/2021).

Baca Juga: Ini Dasar KPU Balam Ikut Putusan Bawaslu Lampung Diskualifikasi Eva-Deddy

2. Ikhtiar dan yakin menang

Tim Kuasa Hukum Eva Dwiana-Deddy Ajukan Berkas ke MA Hari IniKuasa hukum Paslon 03 Eva Dwiana-Deddy Amrullah, Muhammad Yunus (kiri). (IDN Times/Martin L Tobing).

Yunus juga merasa yakin, permohonannya ke MA akan menang. Menurutnya, tim kuasa hukum tempuh adalah sebuah kebenaran. Sebab itu pihaknya tetap berikhtiar kebenaran tersebut akan terwujud.

"Saya ini termasuk hamba yang yakin ya, kalau gak yakin berarti saya nggak beriman. Kita tetap percaya karena ini prinsipnya memperjuangkan kebenaran. Kami juga percaya kebenaran itu akan mencari jalannya sendiri," ungkapnya.

3. Tim kuasa hukum Yutuber tunggu keputusan MA

Tim Kuasa Hukum Eva Dwiana-Deddy Ajukan Berkas ke MA Hari IniPasangan calon waki kota dan wakil wali kota, Yusuf Kohar dan Tulus Purnomo (Haluan Lampung)

Sementara itu tim kuasa hukum paslon 02 M Yusuf Kohar dan Tulus Purnomo sebagai penggugat saat ini tengah menunggu permohonan yang didaftarkan di MA. Hal itu disampaikan langsung oleh Ahmad Handoko selaku pengacara.

"Tentunya nanti kalau sudah sampai di MA, maka MA akan mengirim ke KPU dan dari KPU kami akan meminta untuk kami pelajari dan kami akan masuk sebagai pihak terkait,"ujarnya.

Handoko menambahkan, pihaknya juga sudah siap untuk menghadapi proses selanjutnya di MA. "Karena kami yakini keputusan bawaslu dan KPU terlah sesuai dengan hukum,"tandasnya.

Baca Juga: Didiskualifikasi Bawaslu Pelanggaran TSM, Eva Dwiana: Ini Cobaan

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya