Komnas Anak Lampung : Hak Anak Selama Pandemik COVID-19 Terabaikan
Belum ada bantuan sosial menyasar anak-anak
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Virus COVID-19 menyerang seluruh kalangan, tak terkecuali anak-anak. Namun menurut Wakil Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Provinsi Lampung, Gunawan Handoko, selama ini banyak anggapan kelompok usia di atas 50 tahun paling berpotensi terkena virus COVID-19.
Sementara usia anak-anak dianggap memiliki imun kuat sehingga tidak perlu dilakukan pencegahan secara khusus
"Akibat pemahaman yang salah, tingkat pemeriksaan atau deteksi dini pada anak pun relatif rendah. Bahkan hampir tidak pernah pemerintah melakukan pemeriksaan secara khusus untuk anak. Anak baru akan diperiksa jika orang tuanya terbukti positif COVID-19," kata Gunawan, Senin (30/8/2021).
Baca Juga: Pemkot Bandar Lampung Klaim BOR 40 Persen, Ini Detail di 12 RS
1. Sekolah tatap muka jangan hanya guru yang vaksin
Gunawan menyampaikan, terkait pembelajaran tatap muka di sekolah akan sia-sia jika hanya guru yang mendapat vaksin. Menurutnya, siapa yang bisa menjamin anak-anak tetap mematuhi protokol kesehatan sejak berangkat dari rumah sampai saat berinteraksi dengan teman di sekolah.
"Perlu disadari bahwa saat ini kita baru keluar dari masa kritis, maka jangan sampai bersikap jumawa. Pandemik COVID-19 masih jadi ancaman bagi kita semua, kita wajib menghindarinya bersama-sama," kata Gunawan, Senin (30/8/2021).
Baca Juga: KA Limex Sriwijaya Lampung-Palembang Belum Beroperasi hingga 30 September