TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kekerasan Terhadap Jurnalis Meningkat, Pelakunya Orang Berpendidikan

9 jurnalis terintimidasi, beberapa jurnalis menerima suap

Penyampaian catatan akhir tahun AJI Bandar Lampung secara daring (IDN Times/Istimewa)

Bandar Lampung, IDN Times - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung mencatat sejumlah rentetan peristiwa yang mengekang kebebasan pers, serta kondisi terkini yang dialami jurnalis di Lampung sepanjang 2020.

Tiga catatan yang paling penting yaitu kekerasan, dampak pandemik, dan persidangan kasus korupsi yang menyebut nama jurnalis. Hal itu disampaikan AJI Bandar Lampung secara daring, Kamis (31/12/2020).

Baca Juga: Catatan Akhir Tahun LBH Bandar Lampung: Kasus Buruh Mendominasi

1. Sembilan jurnalis mengalami kekerasan

Sejumlah jurnalis melakukan aksi diam mengecam aksi kekerasan kepada jurnalis. IDN Times/ Alfi Ramadana

Sepanjang 2020, Bidang Advokasi AJI Bandar Lampung mencatat ada sembilan jurnalis yang mengalami kekerasan.

Rinciannya, empat jurnalis mengalami intimidasi, dua jurnalis menerima ancaman, dua jurnalis mengalami kekerasan fisik, dan seorang jurnalis digugat secara perdata.

2. AJI Bandar Lampung membuka posko pengaduan

Ilustrasi Jurnalis (IDN TImes/Arief Rahmat)

Merespons hal tersebut, AJI Bandar Lampung dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Lampung membuka posko pengaduan bagi jurnalis yang mengalami kekerasan, apalagi saat meliput demo Omnibus Law.

Menurut Ketua AJI Bandar Lampung, Hendry Sihaloho, laporan itu ternyata tidak mendapat respon dari pihak aparat untuk memeriksa perlakuan anggotannya kepada jurnalis.

"Bukannya memeriksa anggotanya, Polresta Bandar Lampung malah memanggil Ketua AJI Bandar Lampung, Hendry Sihaloho. Polisi juga sempat memeriksa jurnalis yang menjadi korban intimidasi," papar Hendy.

Baca Juga: Bedah Buku Rektor Unila: Mengapa Dunia Tidak Memihak Gus Dur

3. Pelaku kekerasan terhadap jurnalis dari berbagai kalangan

Ilustrasi (IDN Times/Sukma Shakti)

Hendry memaparkan, secara umum pelaku kekerasan terhadap jurnalis dari berbagai kalangan, seperti pejabat publik, aparat, dan pengurus organisasi.

"Artinya, pelaku kekerasan terhadap jurnalis adalah orang-orang yang berpendidikan. AJI mengecam segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis. Terlebih kekerasan itu masih berkaitan dengan kerja-kerja jurnalistik," tegasnya.

AJI pun meminta agar segala bentuk keberatan terhadap karya jurnalistik, bisa ditempuh dengan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang (UU) nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

4. Kasus kekerasan terhadap jurnalis terus meningkat

(Jurnalis di Bali memprotes pengubahan hukuman bagi pembunuh jurnalis Radar Bali) IDN Times/Imam Rosidin

Bila dibandingkan pada 2019, kasus kekerasan terhadap jurnalis di Lampung meningkat pada 2020.

Menurut catatan AJI, tahun lalu terdapat enam kasus terkait kebebasan pers. Rinciannya, dua kasus intimidasi terhadap jurnalis, satu kasus pengusiran jurnalis, satu kasus pelarangan peliputan, satu kasus pelecehan profesi jurnalis, dan satu kasus etik.

Baca Juga: AJI-PWI Sayangkan Kalimat Ancaman Herman HN ke Wartawan

5. Dampak pandemik terhadap media di Lampung

Ilustrasi press conference (IDN Times/Arief Rahmat)

AJI juga mencatat, pandemik COVID-19 yang terjadi sejak Maret 2020 turut memberikan dampak terhadap perusahaan media di Lampung.

"AJI menerima laporan bahwa beberapa perusahaan media menempuh langkah efisiensi, seperti memangkas karyawan dan memotong tunjangan makan serta transportasi," terang Hendry.

Selain itu, perusahaan media juga memotong upah jurnalis. Bahkan sejumlah perusahaan pers dilaporkan menunda pembayaran upah jurnalis. Menurut Hendry, pandemik juga berdampak pada performa bagian redaksi perusahaan media. Jam kerja menjadi tidak menentu dan lebih panjang.

Selain itu, beban kerja menjadi lebih banyak karena ada pengurangan karyawan di tingkat pusat atau pengurangan biaya produksi, sehingga memengaruhi kualitas konten maupun program.

AJI juga menerima laporan bahwa terdapat perusahaan media yang abai melindungi pekerja dari penyebaran virus corona.

"Misal tidak memenuhi alat pelindung diri dan memfasilitasi tes, baik PCR atau antigen. Padahal jurnalis rentan terpapar virus karena aktivitasnya yang mobile," jelasnya.

Baca Juga: AJI Bandar Lampung-Bestari Beri Beasiswa Rp16,8 Juta untuk Jurnalis

Berita Terkini Lainnya