Bawaslu Temukan DPB Ganda Identik, Ini Tanggapan KPU Bandar Lampung
KPU Bandar Lampung tetapkan 659.003 Pemilih Berkelanjutan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung menetapkan 659.003 Daftar Pemilih Berkelanjutan 2021 Triwulan Ill di aula kantor KPU Kota Bandar Lampung, Selasa (5/10/2021).
Rinciannya, Pemilih Baru 98 dan Pemilih Tidak Memenuhi Syarat 83. Itu tersebar di 20 Kecamatan se- Kota Bandar Lampung.
Rapat Koordinasi dihadiri stakeholder KPU di antaranya, Bawaslu Kota Bandar Lampung, Polresta Bandar Lampung, Kodim 0410 Bandar Lampung, Disdukcapil Kota Bandar Lampung, BPKAD Kota Bandar Lampung, serta perwakilan Parpol tingkat Kota Bandar Lampung.
Baca Juga: Viral! Kakek Eksibisionis di Stadion Pahoman Bandar Lampung
1. KPU kab/kota wajib memelihara daftar pemilih secara berkelanjutan
Ika Kartika selaku Komisioner KPU Kota Bandar Lampung yang membidangi Divisi Program dan Data mengatakan, dalam Proses Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan ditentukan SE KPU RI Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021.
KPU Kab/Kota diwajibkan melakukan pemutakhiran dan memelihara daftar pemilih secara berkelanjutan. Itu memerhatikan data kependudukan sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Serta Melakukan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan per bulan dalam rapat koordinasi yang hasilnya dituangkan dalam berita acara," jelas Ika, Selasa (5/10/2021).
Baca Juga: PNS Bandar Lampung Konsumsi Sabu, Ditangkap di Hotel Tulang Bawang