Akademisi Unila: PK ke MA tak Hentikan Pelantikan Pemenang Pilkada
KPU Bandar Lampung siap tetapkan pemenang Pilwali
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Pasca sidang pembacaan penetapan penarikan permohonan pemohon perkara Nomor 25/PHP.KOT-XIX/2021, Senin (15/2/2021) oleh majelis hakim panel II Mahkamah Konstitusi (MK), KPU Kota Bandar Lampung berdasarkan regulasi segera menetapkan pasangan wali kota dan wakil wali kota terpilih. Penetapan itu paling lama lima hari setelah putusan ketetapan MK diterima oleh KPU.
Itu merujuk PKPU Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.
Baca Juga: Kuasa Hukum Eva Dwiana-Deddy: Putusan MA Final dan Mengikat
1. Proses pleno dilaksanakan secara serentak
Ketua Divisi hukum KPU Provinsi Lampung, Muhamad Tio Aliansyah, menyampaikan, berdasarkan regulasi pasca penetapan atau keputusan MK, maka KPU kabupaten/kota segera menetapkan calon bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota terpilih paling lama lima hari setelah salinan keputusan MK diterima resmi KPU RI.
Berdasarkan hasil konsultasi dengan KPU RI, untuk jadwal rapat pleno Kabupaten Lampung Selatan dan Lampung Tengah, serta dan Kota Bandar Lampung akan dilaksanakan serentak setelah ada salinan resmi diterima KPU.
Terkait perkara sengketa KPU Kabupaten Pesisir Barat, Ia menerangkan masih menunggu jadwal dari panitera MK untuk sidang hari terakhir pada 17 Februari mendatang. “Kita masih menunggu besok apakah Pesisir Barat masuk sidang dismisal, atau tidak," tutur pria akrab disapa MTA ini, Selasa (16/2/2021).
Baca Juga: Sah! MK Cabut Gugatan Paslon 02 Yusuf Kohar-Tulus Purnomo