Ternyata Ini Alasan Jalan di Bandar Lampung Kerap Macet
Antisipasi macet masih pengerahan personel dan pembatas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Tidak adanya undang-undang mengenai aturan usia mobil menjadi salah satu alasan banyak daerah Indonesia termasuk di Bandar Lampung macet.
Hal ini disampaikan Kepala UPT KIR Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung, Andy Koenang ketika ditemui IDN Times, Selasa (31/1/2023). Ia mengatakan, sebaiknya memang harus ada pembatasan usia terhadap kendaraan seperti di negara-negara maju dunia.
“Kendaraan itu kan kalau sudah usia di atas 5 tahun harus dihapuskan atau dibuang. Tapi itu luar negeri. Nah di kita (Indonesia) yang begitu gak ada,” katanya.
Namun Pemerintah DKI Jakarta telah merencanakan untuk menerapkan kebijakan batasan usia pada mobil pribadi. Kendaraan di atas usia 10 tahun tidak diperbolehkan beroperasi di jalanan. Namun kebijakan itu akan diterapkan pada 2025.
Baca Juga: Viral! Beredar Surat Komnas HAM Panggil Wali Kota Bandar Lampung
1. Mobil bisa beroperasi asal masih laik jalan
Andy menjelaskan dikarenakan UU di indonesia belum mencantumkan peraturan batasan usia pada kendaraan, pemda setempat melihat kendaraan berdasarkan kelaikan jalan.
“Jadi kalau hasil pengecekan masih layak jalan ya masih bisa jalan mereka. Contoh paling ringan misalnya kita punya kendaraan pribadi tahun 1980, ya masih dipakai karena jawabnya dia masih bagus dan masih layak jalan,” katanya.
Selain itu ia mengatakan kendaraan pribadi juga bisa bertahan lebih lama dari kendaraan barang karena tidak mengangkut beban.
Baca Juga: Siap-siap! Pemkot Salurkan Rp200 Juta per Kelurahan Bila Lakukan Ini