TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ternyata Ini Alasan Jalan di Bandar Lampung Kerap Macet

Antisipasi macet masih pengerahan personel dan pembatas

Jalan Pulau Tegal, Sukarame Bandar Lampung. (IDN Times/Rohmah Mustaurida).

Bandar Lampung, IDN Times - Tidak adanya undang-undang mengenai aturan usia mobil menjadi salah satu alasan banyak daerah Indonesia termasuk di Bandar Lampung macet.

Hal ini disampaikan Kepala UPT KIR Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung, Andy Koenang ketika ditemui IDN Times, Selasa (31/1/2023). Ia mengatakan, sebaiknya memang harus ada pembatasan usia terhadap kendaraan seperti di negara-negara maju dunia.

“Kendaraan itu kan kalau sudah usia di atas 5 tahun harus dihapuskan atau dibuang. Tapi itu luar negeri. Nah di kita (Indonesia) yang begitu gak ada,” katanya.

Namun Pemerintah DKI Jakarta telah merencanakan untuk menerapkan kebijakan batasan usia pada mobil pribadi. Kendaraan di atas usia 10 tahun tidak diperbolehkan beroperasi di jalanan. Namun kebijakan itu akan diterapkan pada 2025.

Baca Juga: Viral! Beredar Surat Komnas HAM Panggil Wali Kota Bandar Lampung

1. Mobil bisa beroperasi asal masih laik jalan

Ilustrasi Uji KIR

Andy menjelaskan dikarenakan UU di indonesia belum mencantumkan peraturan batasan usia pada kendaraan, pemda setempat melihat kendaraan berdasarkan kelaikan jalan.

“Jadi kalau hasil pengecekan masih layak jalan ya masih bisa jalan mereka. Contoh paling ringan misalnya kita punya kendaraan pribadi tahun 1980, ya masih dipakai karena jawabnya dia masih bagus dan masih layak jalan,” katanya.

Selain itu ia mengatakan kendaraan pribadi juga bisa bertahan lebih lama dari kendaraan barang karena tidak mengangkut beban.

2. Kendaraan barang juga tidak memiliki batas usia khusus

Kepala UPT KIR Dishub Bandar Lampung, Andy Koenang. (IDN Times/Rohmah Mustaurida).

Sedangkan untuk kendaraan barang, Andy menyebutkan paling tua biasanya kendaraan berusia 29-30 tahun atau diproduksi 1992-1993. Kendaraan ini juga harus melalui uji KIR rutin untuk mengetahui apakah masih layak jalan atau tidak.

“Kalau yang paling tua itu gak ada. Maksimal itu yang dari 92-93 itu saja sudah paling hebat. Maka tugas kami itulah untuk mengecek apakah mobil-mobil itu masih bisa jalan atau tidak. Kita cek mulai dari mesin sampai luarnya juga seperti dimensi dan tonase,” jelasnya.

Kendaraan uji KIR di Bandar Lampung mayoritas adalah kendaraan di Kecamatan Telukbetung Selatan, Panjang, dan Labuhan Ratu. Itu dikarenakan kendaraan angkutan barang banyak berasal dari perusahaan-perusahaan di sekitar Jalan Soekarno-Hatta (Bypass) .

3. Mobil antik masih digemari masyarakat

Ilustrasi pria yang hobi mengoleksi mobil antik (pexels.com/Adam Huang)

Selain itu, mobil antik juga masih di banyak peminat bahkan mobil-mobil jenis ini biasanya memiliki harga lebih tinggi dari mobil keluaran terbaru. Andy menambahkan berbeda dengan kendaraan barang, kendaraan pribadi semakin lama malah semakin disukai masyarakat.

“Kalau kendaraan pribadi kan semakin tua semakin antik. Malah bisa mahal. Kalau mobil barang gak gitu. Kalau di Indonesia mobil antik seperti itu kadang masih sering kita temui di jalan ya,” imbuhnya.

Baca Juga: Siap-siap! Pemkot Salurkan Rp200 Juta per Kelurahan Bila Lakukan Ini

Berita Terkini Lainnya