Viral! Beredar Surat Komnas HAM Panggil Wali Kota Bandar Lampung
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Viral beredar di media sosial (medsos) surat pemanggilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI dilayangkan kepada Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana.
Surat tersebut tertanggal 13 Januari 2023 Nomor: 069/PM.00/K/I/2023 perihal permintaan keterangan terkait dugaan penyiksaan dan kesewenangan dalam operasi penertiban oleh Satpol PP Kota Bandar Lampung.
"Yang Terhormat, Walikota Bandar Lampung, Jalan Dokter Susilo Nomor 2, Sumur Batu, Tlk. Betung Utara, Kota Bandar Lampung, Lampung, 35212," tulis tujuan surat pemanggilan tersebut.
Baca Juga: Duh! Wali Kota Bandar Lampung Ikut Titip Mahasiswa Baru ke FISIP Unila
1. Surat pemanggilan berisi 9 poin permintaan klarifikasi
Masih dalam surat tersebut, dicantumkan Komnas HAM RI mendapatkan informasi terkait dugaan tindakan penyiksaan dan merendahkan martabat terhadap anak terjaring dalam penertiban non-yustisi dilakukan oleh Satpol PP Kota Bandar Lampung, Senin (26/12/2022).
Laporan tersebut diterima pihak Komnas HAM RI tertanggal 10 Januari 2022. Atas permasalahan itu, komnas juga telah mendalami dengan meminta keterangan LBH Bandar Lampung atas permasalahan dimaksud, hingga memperoleh informasi mengenal kronologi peristiwa sebanyak 9 poin.
"Bahwa pada 26 Desember 2022, sekitar pukul 14.00 WIB, korban TM (nama disamarkan) bersama beberapa rekannya sedang beristirahat di sebuah bangunan kosong. Kemudian didatangi Satpol PP Kota Bandar Lampung untuk mengamankan TM dan rekannya yang berprofesi sebagai 'manusia silver'.
TM sempat berlari ke arah belakang bangunan dan kemudian tertangkap, sementara rekan-rekannya berhasil melarikan diri. Pengamanan dilakukan Satpol PP menggunakan kekerasan dengan menendang dan memukuli TM," isi salah satu poin dugaan kekerasan dalam surat tersebut.
2. Pemkot sebut bukan surat panggilan
Menanggapi terkait beredarnya surat pemanggilan itu, Sekretaris Daerah Kota Bandar Lampung, Khaidarmansyah menyampaikan, dirinya belum mengetahui persis ihwal informasi surat tersebut.
"Mohon maaf, saya belum tahu informasi itu. Saya belum lihat juga salinan suratnya," katanya.
Meski demikian, ia menjelaskan singkat bahwa foto potongan surat telah beredar tersebut bukanlah surat pemanggilan. "Kalau saya baca, ini bukan surat panggilan karena tidak ada tanggal dipanggilnya kapan dan dimana tempat dipanggilnya juga tidak ada," sambung dia.
3. Dugaan penganiayaan masih harus ditelusuri
Terkait dugaan penganiayaan dan kekerasan oknum Satpol PP Kota Bandar Lampung sebagaimana pada poin surat panggilan, Khaidarmansyah menyebut, masih perlu berkordinasi kepada Kasat Pol PP Kota Bandar Lampung.
"Jika memang ada dan terbukti akan diserahkan ke Inspektorat untuk diperiksa. Apapun hasil pemeriksaan Inspektorat, akan dilaporkan ke Ibu Wali Kota," tandas Khaidar sapaan akrabnya.
Baca Juga: FISIP Unila Bantah Wali Kota Bandar Lampung Ikut Titip Mahasiswa Baru