Siap-siap! Pemkot Salurkan Rp200 Juta per Kelurahan Bila Lakukan Ini

Maksimal kelurahan harus serahkan akhir Januari 2023

Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandar Lampung meminta tiap kelurahan segera menyerahkan rencana anggaran program selama satu tahun paling lambat hingga akhir Januari 2023.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandar Lampung, Muhammad Nur Ramdhan mengatakan, dana kelurahan tersebut tidak akan cair sebelum kelurahan menyerahkan rancangan kegiatan.

“Ya harus cepat karena kalau belum selesai menginventarisir mau untuk apa saja selama setahun, dana dari pusatnya gak akan cair karena kita harus laporin dulu kan ke pusat,” katanya ketika ditemui di kantornya, Minggu (21/1/2023).

Baca Juga: Menilik Jembatan Baru Pulau Pasaran, Habiskan Dana Rp3,9 Miliar

1. Program kelurahan tak diwajibkan melakukan pembangunan fisik

Siap-siap! Pemkot Salurkan Rp200 Juta per Kelurahan Bila Lakukan IniSalah satu kantor kelurahan di Bandar Lampung. (Google Review)

Selain itu Ramdhan juga mengatakan percepatan ini juga diupayakan agar maksimal di Februari 2023 tiap kelurahan sudah bisa melaksanakan kegiatan pelayanan yang telah direncanakan tersebut.

Sedangkan untuk peruntukannya, ia melanjutkan kelurahan dibebaskan melakukan kegiatan apapun. Jadi tidak harus melakukan pembangunan fisik dan sebagainya.

“Apa saja boleh, gak ada yang diharuskan ini dan itu. Tapi tetap kita lihat apa saja yang mereka usulkan. Kalau sesuai ya terus, tapi kalau enggak (sesuai) ya kita akan minta mereka ganti,” ujarnya.

2. Pemerintah harus gelontorkan dana minimal Rp25,2 miliar untuk Bandar Lampung

Siap-siap! Pemkot Salurkan Rp200 Juta per Kelurahan Bila Lakukan Iniilustrasi aliran dana (IDN Times/Aditya Pratama)

Kemudian untuk besaran dana, ia menyebutkan per kelurahan akan mendapatkan Rp200 juta. Sehingga total dana untuk Kota Bandar Lampung memiliki 126 kelurahan adalah sebesar Rp25,2 miliar.

“Untuk sementara ini sama semua per kelurahannya. 200 (juta) per kelurahan. Target Januari ini kelar semua. Mudah-mudahan mereka bisa serahkan itu sampai akhir bulan ini,” kata Ramdhan.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212 Tahun 2022 juga dijelaskan pemerintah pusat akan memberikan dana kelurahan sebesar Rp200 juta tersebut menggunakan perhitungan Dana Alokasi Umum (DAU).

3. Pemkot juga masih menunggu juklak juknis dari pemerintah pusat

Siap-siap! Pemkot Salurkan Rp200 Juta per Kelurahan Bila Lakukan IniKantor Pemerintahan Kota Bandar Lampung. (IDN Times/Rohmah Mustaurida).

Sedangkan untuk petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (juklak juknis) tiap program kegiatan hingga penyerapan dana, ia menyampaikan masih menggunakan yang sebelumnya yakni milik pemkot setempat.

“Kalau juklak juknis itu kita keluarkan begitu mereka selesai menyerahkan rencana kegiatan. Sambil menunggu juga kalau-kalau dari pusat ternyata mengeluarkan juklak juknisnya. Tapi kalau gak ada ya pakai punya kita saja,” imbuhnya.

Selain itu pihaknya juga telah melakukan pembinaan terkait penulisan rencana program atau penginventarisasian program kegiatan dalam setahun di tiap kecamatan.

“Untuk penyusunan kemarin kita sudah sempat sampaikan. Tapi ke kecamatannya. Kita kumpulkan camat-camat jadi biar mereka yang sampaikan ke kelurahan,” timpal Ramdhan.

Baca Juga: Hore! Pemkot Bandar Lampung Transfer Insentif Pamong Minggu Depan

Topik:

  • Rohmah Mustaurida
  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya