Siswi SMP Meninggal Kecelakaan, Siswa Dilarang Berkendara ke Sekolah
Sekolah diminta jadikan larangan tertulis dalam tata tertib
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pesisir Barat, IDN Times - Setelah peristiwa tertabraknya motor milik siswi SMP Pesisir Barat, KA (13) oleh mobil jenis pikap hingga meninggal di tempat pada Sabtu (6/8/2022) lalu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Barat langsung memberikan larangan kepada seluruh siwa SD dan SMP di Pesisir Barat untuk berkendara sendiri ke sekolah.
Hal itu tercantum dalam Surat Edaran Disdikbud Pesibar Nomor 420/3223/IV.01/2022 dan dikonfirmasi oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesibar, Edwin Kastolani Burtha, Rabu (10/8/2022). Edwin mengatakan imbauan ini berlaku seterusnya sejak surat itu diterbitkan yaitu 9 Agustus 2022.
“Iya benar, jadi mulai surat imbauan diberlakukan anak SMP/SD tidak boleh memakai kendaraan bermotor sendiri baik ke sekolah maupun kemana pun,” katanya ketika dihubungi IDN Times.
Baca Juga: Kecelakaan Maut Motor Vs Truk Pertamina! Mahasiswa Lampung Meninggal
1. Kronogi kecelakaan siswi SMP
Diketahui Sabtu (6/8/2022) sekitar pukul 13.30 WIB, terjadi kecelakaan lalu lintas melibatkan motor roda dua jenis Honda BeAT warna merah nomor polisi BE3622XC dikendarai KA (13) dengan kendaraan pikap roda empat jenis Suzuki Futura nomor polisi BE8361XD milik Lukman Syamsi (62) di Jalan Lintas Barat, Simpang Empat Rawas, Pekon Kampung Jawa, Kecamatan Pesisir Tengah.
Kanitlantas Polsek setempat, Bripka Rullyanto, mengatakan kejadian bermula ketika motor KA melaju dari arah Labuhan Jukung menuju Pasar Krui. Kemudian, melintas pikap angkutan pasir dikemudikan Lukman Syamsi dari arah Krui Selatan.
“Kedua kendaraan itu melaju bersamaan dan saat di simpang empat itu tabrakan sudah tidak bisa dihindarkan. Akhirnya pengemudi roda dua KA meninggal ditempat karena mengalami luka serius pada bagian kepala," ungkapnya.
Akibat kejadian ini, KA langsung dibawa ke puskesmas terdekat untuk langsung diindentifikasi dan diserahkan pada keluarganya. Sedangkan mobil pikap dan pengemudinya langsung diamankan di Mapolsek Pesisir Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Lempari Batu ke Bus di Jalan Tol Lamsel, 9 Pelajar Terancam Penjara