Lempari Batu ke Bus di Jalan Tol Lamsel, 9 Pelajar Terancam Penjara

Para pelaku merupakan anak laki-laki

Bandar Lampung, IDN Times - Tim gabungan Tekab 308 Polda Lampung bersama Polres Lampung Selatan menangkap dan menetapkan 9 pelajar masih di bawah umur, sebagai tersangka kasus pengerusakan pelemparan kaca bus. Kejadian berlangsung di Jalan Tol ruas Bakauheni-Terbanggibesar (Bakter) KM 68+600A Desa Serdang, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan.

Kedelapan pelajar tersebut inisal MBS (14), MAA (13), MFA (15), AR (16), MAM (13), SA (12), RA (14), AR (11), MFGN (11). Mereka merupakan warga Perum Griya Sejahtera II, Desa Serdang, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan.

"Mereka mengaku melempar Bus Palala nopol BA 7025 PU dan kendaraan lain melintas di Jalur Tol Bekter KM 69+600-KM 70 Jalur A Desa Serdang, dengan cara mengambil batu di pinggir area tol lalu melemparkan ke kendaraan melintas secara bersama-sama," ujar Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, Kompol Rosef Efendi, Sabtu (6/8/2022).

Baca Juga: Dramatis! Penangkapan Pencuri Brankas Uang dan Barang Milik Perusahaan

1. Kerugian jutaan rupiah

Lempari Batu ke Bus di Jalan Tol Lamsel, 9 Pelajar Terancam PenjaraTekab 308 Polda Lampung bersama Polres Lampung Selatan menangkap dan menetapkan 8 pelajar masih di bawah umur, sebagai tersangka kasus pengerusakan pelemparan kaca bus. (IDN Times/Istimewa)

Pascamelempar kendaraan-kendaraan melintas tersebut, Rosef mengungkapkan, para pelaku langsung berlari untuk melarikan diri. Peristiwa itu seperti dialami kendaraan Bus Palala saat melintas tempat kejadian perkara (TKP), Selasa (2/8/2022) sekira pukul 16.58 WIB.

Akibatnya, bus dikemudikan Devi (45) tiba-tiba dilempari batu ke arah bus tersebut dan mengenai kaca bagian kiri, hingga mengakibatkan kaca bus pecah hingga mengakibatkan kerugian sekitar Rp3,5 juta.

"Selain Bus Palala, para pelaku juga melempari terhadap Bus DAMRI sekira jam 9 malam pada Selasa, 2 Agustus 2022 dan kendaraan lainnya yang melintas," ungkap Kasubdit.

2. Diamankan di Polda Lampung

Lempari Batu ke Bus di Jalan Tol Lamsel, 9 Pelajar Terancam PenjaraTekab 308 Polda Lampung bersama Polres Lampung Selatan menangkap dan menetapkan 8 pelajar masih di bawah umur, sebagai tersangka kasus pengerusakan pelemparan kaca bus. (IDN Times/Istimewa)

Merujuk laporan polisi atas peristiwa tindak pidana tersebut, Rosef melanjutkan, Unit Reskrim Polsek Tanjung Bintang didukung Tekab 308 Polres Lampung Selatan dan Resmob Polda Lampung, langsung menyelidiki informasi berkaitan dengan para pelaku tersebut. Berdasarkan keterangan saksi, bahwa terduga pelaku adalah anak-anak.

Kemudian tim gabungan dengan Bhabinkamtibmas Desa Serdang dan aparatur desa langsung mengamankan 9 anak laki-laki sebagai pelaku, atas pelemparan terhadap Bus Palala. Para anak berurusan dengan hukum tersebut didampingi orang tua/wali masing-masing, mendatangi ke Polsek Tanjung Bintang.

"Para anak laki-laki ini mengakui telah melempari Bus Palala dan kendaraan lainnya yang melintas di lokasi kejadian, mereka langsung dibawa dan diamankan ke Polda Lampung, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," imbuhnya.

3. Terancam 2 tahun 8 bulan penjara

Lempari Batu ke Bus di Jalan Tol Lamsel, 9 Pelajar Terancam PenjaraTekab 308 Polda Lampung bersama Polres Lampung Selatan menangkap dan menetapkan 8 pelajar masih di bawah umur, sebagai tersangka kasus pengerusakan pelemparan kaca bus. (IDN Times/Istimewa)

Bersamaan dengan kedelapan tersangka, Rosef mengungkapkan, pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa pecahan kaca dan pecahan batu. Selain itu, kepolisian akan menjerat dan mempersangkakan para ABH dengan Pasal 406 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

"Kami imbau kepada seluruh pengguna kendaraan di jalan tol untuk terus berhati-hati, dan agar langsung melaporkan segala bentuk tindak pidana dialami ke petugas tol atau kepolisian terdekat," tandas dia.

Baca Juga: 6 Pelajar SMP di Lampung Barat Keroyok Teman Sebaya hingga Meninggal

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya