Siswi SMP Meninggal Kecelakaan, Siswa Dilarang Berkendara ke Sekolah

Sekolah diminta jadikan larangan tertulis dalam tata tertib

Pesisir Barat, IDN Times - Setelah peristiwa tertabraknya motor milik siswi SMP Pesisir Barat, KA (13) oleh mobil jenis pikap hingga meninggal di tempat pada Sabtu (6/8/2022) lalu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Barat langsung memberikan larangan kepada seluruh siwa SD dan SMP di Pesisir Barat untuk berkendara sendiri ke sekolah.

Hal itu tercantum dalam Surat Edaran Disdikbud Pesibar Nomor 420/3223/IV.01/2022 dan dikonfirmasi oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesibar, Edwin Kastolani Burtha, Rabu (10/8/2022). Edwin mengatakan imbauan ini berlaku seterusnya sejak surat itu diterbitkan yaitu 9 Agustus 2022.

“Iya benar, jadi mulai surat imbauan diberlakukan anak SMP/SD tidak boleh memakai kendaraan bermotor sendiri baik ke sekolah maupun kemana pun,” katanya ketika dihubungi IDN Times.

1. Kronogi kecelakaan siswi SMP

Siswi SMP Meninggal Kecelakaan, Siswa Dilarang Berkendara ke SekolahIlustrasi korban tewas (IDN Times/ Mardya Shakti)

Diketahui Sabtu (6/8/2022) sekitar pukul 13.30 WIB, terjadi kecelakaan lalu lintas melibatkan motor roda dua jenis Honda BeAT warna merah nomor polisi BE3622XC dikendarai KA (13) dengan kendaraan pikap roda empat jenis Suzuki Futura nomor polisi BE8361XD milik Lukman Syamsi (62) di Jalan Lintas Barat, Simpang Empat Rawas, Pekon Kampung Jawa, Kecamatan Pesisir Tengah.

Kanitlantas Polsek setempat, Bripka Rullyanto, mengatakan kejadian bermula ketika motor KA melaju dari arah Labuhan Jukung menuju Pasar Krui. Kemudian, melintas pikap angkutan pasir dikemudikan Lukman Syamsi dari arah Krui Selatan. 

“Kedua kendaraan itu melaju bersamaan dan saat di simpang empat itu tabrakan sudah tidak bisa dihindarkan. Akhirnya pengemudi roda dua KA meninggal ditempat karena mengalami luka serius pada bagian kepala," ungkapnya.

Akibat kejadian ini, KA langsung dibawa ke puskesmas terdekat untuk langsung diindentifikasi dan diserahkan pada keluarganya. Sedangkan mobil pikap dan pengemudinya langsung diamankan di Mapolsek Pesisir Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Kecelakaan Maut Motor Vs Truk Pertamina! Mahasiswa Lampung Meninggal

2. Pihak sekolah wajib sampaikan kepada orang tua murid

Siswi SMP Meninggal Kecelakaan, Siswa Dilarang Berkendara ke SekolahIlustrasi guru mengajar di sekolah. (ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin)

Atas kejadian ini, Edwin mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian setempat dan sepakat untuk memberikan larangan secara formal kepada sekolah SD dan SMP untuk melarang siswanya membawa kendaraan sendiri.

“Memang ada aturannya juga ya (Pasal 261 UU No.22 Tahun 2009) kalau anak usia di bawah 17 tahun atau orang yang tidak/belum memiliki SIM itu tidak diperkenankan mengendarai kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat,” katanya.

Selain itu, dalam surat edaran itu juga disampaikan pihak sekolah wajib menyampaikan perihal surat edaran ini kepada orang tua siswa.

3. Mencantumkan larangan ke tatib sekolah

Siswi SMP Meninggal Kecelakaan, Siswa Dilarang Berkendara ke SekolahIlustrasi tata tertib sekolah. (Facebook)

Edwin juga meminta pihak sekolah untuk menuliskan larangan berkendaraan ini juga dalam tata tertib sekolahnya sehingga jika melanggar akan mendapat pelanggaran tertulis.

“Yang pasti nanti kedepan, dikawasan sekolah dan sekitarnya itu kita pengin enggak ada lagi anak sekolah yang parkir kendaraanya,” imbuhnya.

Ia juga meminta kepada orang tua agar meluangkan waktunya untuk mengantarkan buah hatinya ke sekolah, atau memastikan anak menggunakan kendaraan umum ketika berangkat ke sekolah.

4. Sanksi akan mengikuti sesuai kebijakan sekolah atau kepolisian

Siswi SMP Meninggal Kecelakaan, Siswa Dilarang Berkendara ke SekolahIlustrasi sanksi. (DJPb)

Terkait sanksi siswa yang tetap melanggar imbauan ini, Edwin mengatakan saat ini pihaknya baru pada tahap sosialisasi terlebih dahulu.

“Karena kita baru tahap sosialisasi, jadi tentu saja kita akan lihat kendalanya dimana. Nanti bakal ada evaluasi-evaluasi terkait ini. Jadi kita juga minta peran serta OPD terkait seperti dinas perhubungan, kepolisian, pol PP, untuk ikut andil dalam pengawasan,” ujarnya.

Baca Juga: Lempari Batu ke Bus di Jalan Tol Lamsel, 9 Pelajar Terancam Penjara

Topik:

  • Rohmah Mustaurida
  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya