Sanggah Larang Ibadah Gereja, Ketua RT: Belum Ada Surat Izin
Pihak pendeta pernah menulis surat pernyataan di 2016
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Viral video pelarangan ibadah oleh pamong desa setempat di Gereja Kristen Kemah Daud, Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung dibantah oleh Ketua RT dan Lurah setempat.
Ketua RT 12 Lingkungan 2, Wawan Kurniawan mengatakan ia bukan melarang ibadah jemaat tersebut melainkan hendak datang meminta pihak jemaat karena izin memang belum ada.
“Kemarin saya datang mengimbau pada mereka untuk jangan digunakan dulu gedung tersebut sebelum ada izinnya. Karena ini bukan masalah baru, mereka sudah pernah melakukan kegiatan ibadah di sana sejak 2014 padahal belum ada izin,” katanya, Senin (20/2/2024).
Baca Juga: PMB Unila 2023 Dibuka, Kuota 9.751 Mahasiswa
1. Pihak gereja pernah menulis surat pernyataan tak menggunakan gedung jika belum ada izin
Tak hanya itu, perihal masalah ini juga pernah mencuat pada 2016 dan karena mereka masih belum memiliki izin, Wawan mengatakan pada 10 Desember 2016 pihak gereja yang diwakilkan oleh Pendeta Naek Siregar menulis surat pernyataan tidak akan menggunakan gedung tersebut lagi sebelum memiliki izin ibadah.
“Surat pernyataan yang ditandatangani oleh Pendeta Siregar ini bahkan di atas materai. Salah satu poinnya itu jemaah Kemah Daud tak akan melakukan kegiatan ibadah disitu sebelum ada izinnya. Ternyata mereka beraktivitas lagi,” ujarnya.
Selaras dengan hal itu menurut Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No.09/8/2006 Pasal 13 sampai dengan 20 Tentang Persyaratan-Persyaratan Rumah Ibadah serta penggunaan Rumah Tinggal, gedung Gereja Kristen Kemah Daud belum memenuhi syarat.
Baca Juga: Viral! Aksi Dugaan Persekusi Ibadah di Gereja Bandar Lampung