Perempuan dan Anak Kelompok Paling Terdampak Kasus Tambang Pasir
DAMAR: Mulai dari KDRT, kekerasan gender, stunting, dan TPPO
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Sejak 2017 hingga sekarang masyarakat pesisir Tulang Bawang dan Lampung Timur dilanda keresahan akibat aktivitas penambangan pasir laut hingga mengakibatkan rusaknya sumber daya laut.
Tak hanya pada lingkungan, ternyata dampak penambangan pasir laut ini juga berdampak pada sistem perekonomian dan sosial masyarakat. Seperti cerita dari seorang nelayan sekaligus Koordinator Forum Komunitas Nelayan Rajungan Nusantara di Lampung Timur, Mizwan.
Ia menceritakan, betapa kehidupan sosial masyarakat nelayan hancur akibat dampak ditimbulkan adanya penambangan pasir. Ditambah Presiden "Jokowi" Widodo malah mengeluarkan PP Nomor 26 Tahun 2023. PP tersebut secara tidak langsung melegalkan aktivitas tambang pasir laut di Indonesia.
Baca Juga: Walhi Lampung Soroti PJ Bupati Tuba Tidak Tahu Soal Tambang Pasir
1. Perpecahan keluarga bisa muncul karena perekonomian nelayan sulit akibat pertambangan pasir laut
Mizwan menceritakan, beberapa kisah masyarakat di kampungnya, Ada seorang nelayan tak bisa memenuhi kebutuhan rumah tangganya akibat area tangkapnya sudah tak ada ikan lagi. Area tangkap itu rusak akibat adanya penambangan pasir laut.
“Akhirnya apa? suaminya di rumah, istri dan anaknya yang tua ke luar negeri (jadi Pekerja Migran Indonesia). Suaminya di rumah ngurus anaknya yang kecil lain. Istri sama anaknya keenakan di luar negeri akhirnya gak pulang-pulang, ujung-ujungnya pecah rumah tangganya. Itu kejadian nyata dan banyak nelayan dirugikan,” katanya.
Ia mengaku, sudah banyak nelayan putus asa karena hasil tangkapnya tak bisa memenuhi kebutuhan. Akhirnya beberapa harus berprofesi ganda jadi buruh bangunan, tukang service, dan lainnya agar tetap bisa makan dan menyekolahkan anak.
“Kalau sudah begini pemerintah bisa apa? Ngasih bantuan? Bisa cukup apa ngasih bantuan sembako? Bisa buat nyekolahkan anak dengan bantuan itu?,”tukasnya.
Baca Juga: PP 26/2023 Bikin Nelayan Lamtim dan Tuba Resah, Konflik 2017 Terulang?