Kuota Masih Banyak, Pendaftar Sertifikasi Halal Di Lampung Baru 107
Cek persyaratan daftar sertifikasi halal
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Satgas Halal Kementerian Agama Provinsi Lampung, Liga Jefriansyah mengatakan hingga Rabu (22/6/2022) pukul 10.57 WIB, pendaftar sertifikasi halal gratis di Provinsi Lampung baru sebanyak 107 usaha.
“Itu yang masuk ke kita. Sedangkan yang sudah kita kirimkan ke komisi fatwa dan saat ini statusmya pengajuan ada 84 pelaku usaha. Sisanya 23 ini sedang dalam proses,” jelasnya.
Ia melanjutkan, untuk sisa kuota tidak dibagi per wilayah, tapi secara nasional. Dari 25.000 kuota, sudah ada 11.671 usaha mendaftar sertifikasi sehingga sisa kuota tersedia saat ini ada 13.329.
“Masih sangat banyak, sehingga kita imbau masyarakat yang ingin melakukan sertifikasi ini segera mendaftar mumpung kuota masih banyak,” ujar Liga
Baca Juga: Hewan Ternak Gejala PMK? Pemkot Bandar Lampung Siap Periksa Gratis!
1. Apa itu Sertifikasi Halal Gratis?
Sertifikasi halal gratis merupakan program nasional dari Kementerian Agama mulai 21 Maret hingga 30 Juni 2022. Program ini dilakukan agar memudahkan pemilik usaha mikro dan kecil (UMK) untuk melakukan sertifikasi halal pada produknya dengan tanpa biaya.
“Kalau pakai reguler kan biaya pendaftaran dan penetapan kehalalan produknya 300 ribu, biaya pemeriksaan kehalalan produk oleh lembaga pemeriksa halal 350 ribu. Kalau ini kita self declare ini 0 rupiah, karena biaya pendaftaran dan penetapan halalnya disubsidi,” jelasnya.
Baca Juga: Kuota PPDB SMAN/SMKN 2022 Lampung 77.226, Ini Syarat Administrasinya