Kuota PPDB SMAN/SMKN 2022 Lampung 77.226, Ini Syarat Administrasinya 

Pendaftaran 27-30 Juni 2022

Bandar Lampung, IDN Times - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung resmi mengumumkan jumlah kuota Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMAN/SMKN sederajat di Provinsi Lampung Tahun Ajaran 2022 sebanyak 77.226 siswa.

Sekdisdikbud Provinsi Lampung, Tommy Efra Handarta mengatakan, periode pembukaan PPDB di tingkat SMA dan SMK Provinsi Lampung rencananya akan berlangsung mulai 27-30 Juni 2022.

"Untuk jumlah kuota 49.104 siswa untuk SMA dan SMK sebanyak 28.122 siswa. Jadi jumlah total siswa sebanyak 77.226," ujarnya, Rabu (22/6/2022).

Baca Juga: PPDB Lampung, Ombudsman Buka Posko Konsultasi Pengaduan Daring

1. Tahapan penyaringan PPDB SMAN/SMKN

Kuota PPDB SMAN/SMKN 2022 Lampung 77.226, Ini Syarat Administrasinya Ilustrasi Pelajar. (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam pelaksanaan seleksi penerimaan, Tommy menyebutkan, PPDB akan dilakukan langsung saat masa pendaftaran dan melalui beberapa tahapan pelaksanaan, guna menyaring tiap calon pelajar SMAN/SMKN di Provinsi Lampung.

Adapun tahapan seleksi tersebut mulai dari verifikasi faktual berkas hingga tes minat dan bakat, khusus pendaftaran tingkatan SMKN.

"Kemudian untuk tahap akhir, nanti akan dilaksanakan tahap pengumuman akan dilakukan secara daring pada 8 Juli 2022 mendatang," imbuhnya.

2. Masing-masing kuota untuk jalur PPDB

Kuota PPDB SMAN/SMKN 2022 Lampung 77.226, Ini Syarat Administrasinya Siswa SMA YP Unila Bandar Lampung. (IDN Times/Istimewa)

Lebih lanjut Tommy menjelaskan, kuota per jalur PPDB SMAN/SMKN sederajat diberikan zonasi meliputi 50 persen dari daya tampung sekolah. Lalu sekitar 5 persen bagi jalur perpindahan tugas orang tua atau wali murid.

Sementara terdapat kuota 30 persen dari daya tampung sekolah untuk jalur prestasi, dan 15 persen untuk jalur afirmasi.

"Sebagai informasi, pendaftaran ulang disediakan dua hari. Sedangkan untuk hari pertama sekolah dilaksanakan pada 18 Juli 2022 mendatang," imbuh Sekdisdikbud Provinsi Lampung.

3. Syarat administrasi calon SMAN

Kuota PPDB SMAN/SMKN 2022 Lampung 77.226, Ini Syarat Administrasinya Siswa SMA N 3 Manado mengikuti PTM penuh di sekolah, Rabu (19/1/2022). IDNTimes_Savi

Berikut IDN Times bagikan syarat kelengkapan administrasi harus dipenuhi oleh calon peserta didik Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) PPDB:

  • Telah dinyatakan lulus dan memiliki Ijazah/surat keterangan dari SMP/MTs atau dokumen lain menjelaskan telah menyelesaikan kelas 9 SMP.
  • Berusia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli 2022.
  • Kartu keluarga atau surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga dilegalisir oleh Lurah/kepala Desa Atau Pejabat setempat berwenang.
  • Pas foto ukuran 3 x 4 cm.
  • Bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah, berupa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)/Kartu Perlindungan Sosial (KPS)/Kartu Keluarga Harapan (KKH)/Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (BPJS KIS) (untuk jalur afirmasi).
  • Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan mempekerjakan (untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali).
  • Bukti prestasi nilai rapor semester 1 sampai dengan semester 5 dan hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun nonakademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota diterbitkan paling singkat 6 bulan dan paling lama 3 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB funtuk jalur prestasi.
  • Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari orang tua bermaterai Rp10 ribu.

4. Syarat administrasi calon SMKN

Kuota PPDB SMAN/SMKN 2022 Lampung 77.226, Ini Syarat Administrasinya unsplash.com/Kaitlyn Baker

Kelengkapan administrasi harus dipenuhi oleh calon peserta didik Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) PPDB:

  • Telah dinyatakan lulus dan memiliki Ijazah/surat keterangan dari SMP/MTs atau dokumen lain menjelaskan telah menyelesaikan kelas 9 SMP.
  • Berusia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli 2022.
  • Pas foto ukuran 3 x 4 cm.
  • SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10.
  • Bukti prestasi nilai rapor semester 1-5 dan hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun nonakademik pada tingkat/ internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota yang diterbitkan paling singkat 6 bulan dan paling lama 3tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB (untuk jalur prestasi).
  • Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari orang tua bermaterai Rp10 ribu.

Baca Juga: Jadwal Lengkap PPDB 2022 TK hingga SMP Bandar Lampung, Cek Kuota Ya!

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya