Karomani dan Mantan Rektor Darmajaya OTT KPK, Ini Kata Rektor Lampung
Darmajaya: Akan ada mekanisme internal untuk ketua yayasan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Rektor Universitas Lampung Karomani bersama tiga orang lainnya resmi ditetapkan tersangka oleh KPK atas kasus suap dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru Unila 2022.
Dari empat tersangka, selain petinggi Unila ternyata ada satu nama yang akrab dibidang pendidikan juga. Ia merupakan mantan Rektor IIB Darmajaya dan saat ini menjabat sebagai Ketua Yayasan Alfian Husin.
KPK menetapkan Andi Desfian sebagai salah satu tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi penerimaan mahasiswa baru Unila 2022. Ia merupakan pelaku pemberi suap dan tertangkap memberikan uang sebesar Rp150 juta kepada Karomani agar salah satu keluarganya bisa menjadi mahasiswa Unila.
Baca Juga: KPK: Rektor Unila Tersangka Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru 2022
1. Rektor IIB Darmajaya: Akan ada mekanisme internal terkait jabatan Ketua Yayasan Alfian Husin dipimpin Andi Desfiandi
Rektor IIB Darmajaya, Firmansyah sekaligus adik kandung Andi Desfiandi mengaku terkejut dan prihatin atas apa yang menimpa kakaknya tersebut. Meski demikian, ia juga menyampaikan kepercayaannya terhadap proses hukum yang dilakukan oleh KPK.
Namun terkait jabatan Ketua Yayasan Alfian Husin menaungi IIB Darmajaya saat ini yang dipegang oleh Andi Desfiandi, Firmansyah mengaku nantinya akan ada mekanisme internal dilakukan pihak keluarga dan yayasan terkait hal ini.
“Yang namanya roda organisasi harus tetap berjalan, nanti kita cari altenatifnya bagaiaman nanti, itu ada mekanisme internal yang akan kita lakukan. Tapi yang pasti kita harus mempersiapkan pak Andi untuk menjalankan proses hukum dengan baik,” katanya.
Baca Juga: Dugaan Suap, Rektor Unila Karomani Kantongi Rp4,4 Miliar