TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Karomani dan Mantan Rektor Darmajaya OTT KPK, Ini Kata Rektor Lampung

Darmajaya: Akan ada mekanisme internal untuk ketua yayasan

Rektorat Unila. (IDN Times/Rohmah Mustaurida).

Bandar Lampung, IDN Times - Rektor Universitas Lampung Karomani bersama tiga orang lainnya resmi ditetapkan tersangka oleh KPK atas kasus suap dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru Unila 2022.

Dari empat tersangka, selain petinggi Unila ternyata ada satu nama yang akrab dibidang pendidikan juga. Ia merupakan mantan Rektor IIB Darmajaya dan saat ini menjabat sebagai Ketua Yayasan Alfian Husin.

KPK menetapkan Andi Desfian sebagai salah satu tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi penerimaan mahasiswa baru Unila 2022. Ia merupakan pelaku pemberi suap dan tertangkap memberikan uang sebesar Rp150 juta kepada Karomani agar salah satu keluarganya bisa menjadi mahasiswa Unila.

Baca Juga: KPK: Rektor Unila Tersangka Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru 2022

1. Rektor IIB Darmajaya: Akan ada mekanisme internal terkait jabatan Ketua Yayasan Alfian Husin dipimpin Andi Desfiandi

IIB Darmajaya. (IBB Darmajaya)

Rektor IIB Darmajaya, Firmansyah sekaligus adik kandung Andi Desfiandi mengaku terkejut dan prihatin atas apa yang menimpa kakaknya tersebut. Meski demikian, ia juga menyampaikan kepercayaannya terhadap proses hukum yang dilakukan oleh KPK.

Namun terkait jabatan Ketua Yayasan Alfian Husin menaungi IIB Darmajaya saat ini yang dipegang oleh Andi Desfiandi, Firmansyah mengaku nantinya akan ada mekanisme internal dilakukan pihak keluarga dan yayasan terkait hal ini.

“Yang namanya roda organisasi harus tetap berjalan, nanti kita cari altenatifnya bagaiaman nanti, itu ada mekanisme internal yang akan kita lakukan. Tapi yang pasti kita harus mempersiapkan pak Andi untuk menjalankan proses hukum dengan baik,” katanya.

2. Keluarga sedang persiapkan bantuan hukum

OTT Rektor Unila. (Youtube KPK)

Melanjutkan apa yang disampaikan Firmansyah, Ary Meizary Alfian selaku adik Andi dan juru bicara keluarga mengatakan, akan memberikan bantuan hukum serta dukungan moril kepada kakak kandungnya untuk memastikan proses hukum itu berjalan baik dan adil. 

Menurut Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Lampung, sebagai kakak tertua menggantikan orang tua mereka yang sudah meninggal, Andi memiliki tanggung jawab moral ketika diminta oleh keluarga untuk membantu mengurus masuk Unila.

3. Keluarga Andi meminta maaf kepada masyarakat atas kasus penyuapan kepada rektor Unila

IIB Darmajaya. (IIB Darmajaya)

"Sebagai kakak tertua, kakak kami AD merasa punya tanggung jawab moral ketika diminta membantu keluarga masuk Unila. Namanya kakak kami AD ini berusaha membantu keluarga, jadi apa perintah atau petunjuk dari pihak di Unila agar bisa masuk Unila diikuti oleh kakak kami," terangnya.

Ary juga mewakili keluarga meminta maaf pada masyarakat atas keterlibatan kakaknya dalam masalah ini. Ia juga menilai hal ini akan menjadi pembelajaran bagi keluarga besarnya.

Baca Juga: Dugaan Suap, Rektor Unila Karomani Kantongi Rp4,4 Miliar

Berita Terkini Lainnya