Dugaan Suap, Rektor Unila Karomani Kantongi Rp4,4 Miliar

Kasus suap penerimaan mahasiswa baru lewat jalur SIMANILA

Bandar Lampung, IDN Times - Rektor Universitas Lampung (Unila) periode 2020-2024, Karomani bersama tiga lainnya tersangka kasus suap dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru Unila 2022 resmi dijadikan tersangka.

Hal ini disampaikan secara langsung Direktur Penyidikan pada Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan seluruh struktural penindakan yakni jaksa, penyidik, serta pimpinan KPK pada Sabtu (20/8/2022) sekitar pukul 22.00 WIB.

”Rektor Unila periode 2020 sampai 2024 berinisial KRM (Karomani), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila berinisial HY (Heryandi), MB (Muhammad Basri) selaku Ketua Senat Unila, AD (Andi Desfiandi) selaku swasta,” kata Asep melalui konferensi persnya di chanel YouTube KPK, Minggu (21/8/2022) pagi.

1. Karomani terlibat aktif menentukan mahasiswa baru lulus lewat jalur SIMANILA

Dugaan Suap, Rektor Unila Karomani Kantongi Rp4,4 MiliarRektor Unila, Karomani. (IDN Times/Rohmah Mustaurida).

Asep melanjutkan, Karomani diduga meminta sejumlah uang kepada orang tua atau keluarga calon mahasiswa yang ingin anaknya diluluskan oleh Karomani melalui jalur penerimaan mahasiswa mandiri yakni SIMANILA.

“Selain SNMPTN, Unila juga membuka jalur mandiri SIMANILA, dan KRM sebagai rektor memiliki wewenang dalam mekanisme SIMANILA. Sementara proses SIMANILA berjalan, KRM diduga aktif masuk dalam menentukan kelulusan mahasiswa baru Unila,” katanya.

Lebih lanjut, Karomani juga memerintahkan Heryandi, Budi Sutomo dan Muhammad Basri untuk menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orang tua mahasiswa apabila ingin anaknya dinyatakan lulus, maka dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang selain uang resmi yang ditentukan sesuai mekanisme kampus Unila.

Baca Juga: KPK: Rektor Unila Tersangka Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru 2022

2. Karomani kantongi sekitar Rp4,4 miliar atas kasus suap penerimaan mahasiswa baru

Dugaan Suap, Rektor Unila Karomani Kantongi Rp4,4 MiliarRektor Unila Prof Karomani. (IDN Times/Istimewa).

Asep melanjutkan, Karomani mematok jumlah variatif untuk orang tua calon mahasiswa, yakni mulai Rp100-350 juta sebagai suap atas penerimaan mahasiswa baru tersebut.

“Karomani juga diduga memberikan peran tugas khusus kepada HY, MB dan Budi Sutomo, untuk mengumpulkan sejumlah uang yang telah disepakati oleh orang tua peserta yang sebelumnya telah diluluskan berdasarkan nilai yang sudah diatur KRM,” ujarnya.

Selain itu, KPK juga menemukan adanya sejumlah uang diterima Karomani dari pihak orang tua calon mahasiswa yang diluluskan Karomani yang telah dialih bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan, dan ada sebagian masih dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp4,4 miliar.

“Di Lampung, KPK menangkap ML, HY, HF beserta barang bukti berupa uang tunai sebesar 414,5 juta,  kemudian deposito salah satu bank 800 juta, kunci set deposit box yang diduga berisi emas setara 1,4 miliar. Kemudian di Bandung KPK menangkap AT beserta barang bukti berupa ATM dan buku tabungan sebesr Rp1,8 miliar sehingga total sekitar Rp4,4 miliar,” jelasnya.

3. Penahanan untuk proses penyelidikan di Rutan KPK selama 20 hari

Dugaan Suap, Rektor Unila Karomani Kantongi Rp4,4 MiliarDirektur Penyidikan pada Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu. (Youtube KPK)

Untuk keperluan proses penyelidikan, Asep mengatakan tim penyidikan melakukan upaya paksa penahanan 20 hari kepada empat tersangka kasus suap dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru Unila tersebut.

“Untuk KRM, HY, dan MB terhitung mulai 20 Agustus dampai 8 September 2022. KRM di Rutan KPK Gedung Merah Putih, HY dan MB di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan AD yang terlibat sebagai pemberi suap ditahan terhitung mulai 21 Agustus - 9 September 2022 karena tanggal penangkapannya berbeda di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur,” ujarnya.

4. Kemendikbud ristek akan evaluasi dan kaji ulang soal mekanisme penerimaan mahasiswa

Dugaan Suap, Rektor Unila Karomani Kantongi Rp4,4 MiliarInspektorat Kemendikbudristek, Lindung Sirait. (Youtube KPK)

Inspektorat Kemendikbudristek, Lindung Sirait menyampaikan keprihatinannya atas kasus ini. Selain itu untuk mencegah hal seperti ini terjadi lagi, pihaknya akan melakukan evaluasi dan kajian ulang agar tata kelola untuk penerimaan mahasiswa khususnya jalur mandiri.

“Masalah akuntabilitas dan transparansi sampai saat ini memang belum terjadi maksimal terkait penerimaan mahasiswa khususnya jalur mandiri. Maka untuk mengantisipasi kita akan lakukan evaluasi, seperti melihat interval ujian dan pengumuman itu kan agak panjang, itu sebenarnya memberi peluang terjadi transaksi. Mungkin bisa kita lakukan contoh seperti tes CPNS dimana setelah tes nilainya akan langsung keluar,” ujarnya.

Lindung Sirait juga sangat menyayangkan hal seperti ini terjadi dilingkungan pendidikan. Ia berharap kasus ini menjadi terakhir kalinya terjadi.

Baca Juga: Tiga Pejabat Unila Kena OTT KPK Sempat Diperiksa di Polda Lampung

Topik:

  • Rohmah Mustaurida
  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya