KPK: Rektor Unila Tersangka Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru 2022

Rektor Karomani diduga meminta sejumlah uang PMB Unila

Bandar Lampung, IDN Times - Karomani, Rektor Universitas Lampung (Unila) resmi ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Penetapan status tersangka itu merujuk hasil gelar perkara dilakukan bersama dengan penyelidik, penyidik, penuntut umum dan pimpinan KPK.

Wakil Ketua Nurul Gufron merujuk keterangan resmi lembaga antirasuh disiarkan melalui YouTube KPK RI, Minggu (21/8/2022) menjelaskan, penyidikan KPK berdasarkan rangkaian OTT 20 Agustus 2022 terkait dugaan suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) di Unila 2022. Rektor Unila diduga meminta sejumlah uang penerimaan mahasiswa baru tersebut kisaran Rp100 juta-Rp350 juta.

KPK juga menemukan adanya sejumlah uang diterima Karomani berasal dari pihak orang tua calon mahasiswa. Atas perintah Karomani, uang tersebut telah dialih bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan dan juga masih tersimpan dalam bentuk uang tunai. Total seluruhnya sekitar Rp4,4 miliar.

Direktur Penyidikan Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan, selain Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila, Heryandi dan Muhammad Basri selaku Ketua Senat Unila juga ditetapkan tersangka. Tersangka lainnya adalah Andi Desfiandi dari pihak swasta.

Baca Juga: Rektor Unila OTT KPK, Alzier Thabranie: Koruptor Berkedok Profesor

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya