Insentif Pamong Desa, BPKAD Bandar Lampung: Kalau Mampu Baru Dibayar
insentif pamong desa menunggak 9 bulan di 2021-2022
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandar Lampung tidak bisa memastikan tunggakan insentif ketua RT, kepala lingkungan, linmas, babinsa, dan bhabinkamtibmas selama 9 bulan dari 2021 sampai 2022 akan dibayarkan atau tidak.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandar Lampung, M Nur Ramdhan pun mengakui adanya tunggakan tersebut. Namun ia mengatakan insentif ketua RT dan pamong desa lain bersifat fleksibel atau disesuaikan dengan keuangan daerah.
“Perlu dipahami yang namanya insentif itu didalamnya termasuk tunjangan kinerja dan itu pemberiannya berdasarkan kemampuan keuangan daerah. Kalau daerahnya mampu ya dibayar, kalau gak ya gak usah maksa,” katanya, Minggu (28/5/2023).
Baca Juga: Pelarangan Gabah Dijual Keluar Lampung Akan Sengsarakan Petani
1. Insentif 2021-2022 sudah dianggarkan tapi pemkot masih tak mampu bayar
Secara rinci, tunggakan insentif pamong desa di Bandar Lampung tersebut yakni 5 bulan di 2021 dan 4 bulan 2022. Uniknya, meski insentif ini tak dibayarkan, namun pemkot telah mengganggarkannya pada APBD 2021-2022 lalu.
“Iya itu sudah dianggarkan. Tapi kalau (pemkot) gak mampu bayar, masa mau dibayar? Itukan batas tertinggi,” ujarnya lagi.
Ia juga mengatakan keuangan daerah pada waktu itu memang sedang terpuruk. Hal itu dikarenakan perekonomian kota hampir meredup akibat COVID-19 dan PPKM.
Baca Juga: Pemimpin Perusahaan Nekat Gelapkan Uang Kantor Ratusan Juta