Hak Cuti Perempuan Masih Belum Diterapkan Secara Maksimal
Perusahaan masih menganggap sepele hak cuti haid
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah meminta organisasi perempuan dan pekerja perempuan secara individu untuk aktif menyuarakan hak-hak perempuan di tempat kerja.
Menurutnya, sampai saat ini masih banyak tempat kerja atau perusahaan masih belum menyediakan hak perempuan sebagai tenaga kerja yang terdapat dalam Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
“Hak tersebut antara lain adalah cuti haid, hamil, dan melahirkan. Banyak yang menyalahartikan UU Cipta Kerja menghapus ketentuan ini, padahal tidak artinya peraturan ini masih eksis menjadi ketentuan dalam UU Nomor 13 tahun 2003,” kata Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah dalam acara yang diadakan Forum Jurnalis Perempuan Indonesia secara virtual, Sabtu (5/2/2022).
Baca Juga: Satpam Terlibat Insiden dengan 2 Jurnalis, Kepala BPN Balam Minta Maaf
1. Masih adanya perusahaan belum menerapkan hak pekerja perempuan di Lampung
Salah seorang pegawai di salah satu perusahaan media di Lampung yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan, dirinya pernah mendapat perlakuan yang cukup mengecewakan dari perusahaannya terkait cuti haid.
“Saya tahu terkait adanya kewajiban perusahaan soal cuti haid ini, tapi rupanya perusahaan saya tidak menerapkannya,” jelasnya.
Ia mengatakan saat dirinya mengalami dismenore (nyeri haid) pada saat hari kerja, dan sakit tersebut sangat mengganggu pekerjaannya, dirinya hendak meminta izin ke perusahaan namun ditolak.
“Saya akhirnya minta izin hari itu, tapi ditolak. Katanya tidak ada izin/cuti yang seperti itu. Jadi saya terpaksa bekerja ditengah nyeri haid yang saya rasakan,” ujarnya.
Ia mengungkapkan dirinya tidak bisa berbuat apa-apa terkait peraturan itu, karena menurutnya, mayoritas orang menganggap sepele dismenore baik itu laki-laki bahkan sebagian perempuan.
Baca Juga: Forum Jurnalis Perempuan Indonesia Lampung Resmi Dikukuhkan