DLH Kena Kasus Tipikor Rp34,8 Miliar, Retribusi Sampah Dibenahi
Penagih retribusi pakai ID Card dan punya SPT
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyidiki dugaan tindak pidana korupsi terkait retribusi kebersihan sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung. Ditaksir akibat dugaan korupsi ini, negara mengalami kerugian sekitar Rp34,8 miliar kurun waktu tiga tahun dari 2019 sampai 2021.
Menanggapi hal ini, Budiman baru didefinitifkan dari Plt Asisten 1 Kota Bandar Lampung menjadi Kepala DLH Kota Bandar Lampung pada 25 Juli 2022 lalu, mengatakan telah melakukan beberapa pembenahan setelah dua hari Ia bekerja.
“Setelah 2 hari saya masuk itu, banyak laporan dari staf terkait yang diperiksa Kejati. Di situ saya sudah mengambil langkah perbaikan khususnya permasalahan karcis, kegiatan pungutan ilegal,” katanya, Selasa (30/8/2022).
Ia mengatakan, langkah awal dilakukannya adalah dengan mengumpulkan semua petugas penagih retribusi kemudian penugasannya akan diberikan kepada kepala UPT tiap kecamatan.
“Dari situ saya suruh mereka (kepala UPT) mendata dan mencari potensi-potensi yang ilegal untuk dimasukkan kembali ke data potensi yang ada. Untuk ke depan untuk ada pembenahan,” sambungnya.
1. Penagih retribusi dibekali SPT dan ID Card
Pembenahan terkait retribusi pertama adalah pelimpahan tugas penagih kepada UPT tiap kecamatan. Budiman menjelaskan, pihaknya telah mengumpulkan para penagih retribusi dan menyerahkannya kepada UPT masing-masing untuk selanjutnya didata dan diberikan SPT.
“Jadi sekarang gak ada lagi yang dikoordinir dinas (retribusinya). Penagih ini wajib bawa SPT dari UPT, pakai ID Card, sehingga jelas,” katanya.
Selain itu, pembenahan lainnya adalah pada bentuk karcis. Ia mengatakan karcis yang ada sudah bertanda tangan Budiman atau sekretarisnya dengan cap basah. Ditambah penagih juga wajib mencantumkan nama jelas dan tandatangan pada karcis.
“Setelah uang terkumpul, penagih serahkan uangnya ke UPT, dan kepala UPT menyetor pada bendahara,” imbuhnya.
Baca Juga: [BREAKING] Kejati Lampung Geledah Kantor DLH Terkait Retribusi Sampah
Baca Juga: Korupsi Retribusi Sampah DLH Balam Masuk Penyidikan Kejati Lampung